CILEGON, WILIP.ID – Temuan soal proses rekonsiliasi bank di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Cilegon menuai sorotan serius dari DPRD Kota Cilegon. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M., menilai persoalan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan cerminan lemahnya tata kelola keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko lebih besar bagi pengelolaan uang daerah.
Rahmatullah, yang membidangi pembangunan dan keuangan di Komisi III DPRD Kota Cilegon, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada tidak cermatnya bendahara BLUD RSUD dalam melakukan rekonsiliasi bank. Kondisi itu membuat pencatatan kas menjadi tidak akurat, terutama pada pos pendapatan in transit.
Menurutnya, pendapatan in transit adalah uang tunai yang secara fisik sebenarnya sudah diterima bendahara penerimaan RSUD—misalnya dari pembayaran pasien di akhir hari kerja, saat bank sudah tutup, atau pada hari libur—namun belum sempat disetorkan ke rekening bank BLUD. Dalam praktik akuntansi yang benar, kondisi semacam ini harus dicatat sebagai item rekonsiliasi yang menambah saldo kas bendahara, sembari menunggu setoran benar-benar masuk ke rekening bank.
“Masalahnya, uang yang seharusnya diposisikan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi itu justru dicatat sebagai Kas di Bendahara Penerimaan BLUD, bukan dipetakan secara tepat dalam mekanisme rekonsiliasi kas dengan rekening bank. Ini yang membuat laporan keuangan menjadi bias dan tidak menggambarkan posisi kas secara riil,” ujar Rahmatullah, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam kondisi normal, rekonsiliasi bank merupakan instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara saldo kas yang tercatat di pembukuan internal RSUD dengan saldo rekening bank. Namun yang terjadi di BLUD RSUD Cilegon, proses tersebut diduga tidak berjalan secara formal dan terdokumentasi.
Rahmatullah menyoroti tidak adanya berita acara rekonsiliasi bank bulanan sebagai bukti bahwa pencocokan kas dilakukan secara tertib dan terukur. Kalaupun ada aktivitas pengecekan harian, hal itu disebut hanya berlangsung secara informal, tanpa dokumentasi yang memadai. Akibatnya, potensi selisih kas, termasuk dari pos pendapatan in transit, tidak pernah benar-benar teridentifikasi.
“Kalau rekonsiliasi dilakukan hanya sebatas kebiasaan informal tanpa dokumen resmi, maka pengawasan internal menjadi lumpuh. Tidak ada alat kontrol yang bisa memastikan apakah saldo kas benar-benar sesuai atau justru menyimpan selisih yang tidak terdeteksi,” tegasnya.
Dampak dari persoalan itu, kata dia, tidak bisa dianggap sepele. Laporan keuangan, khususnya neraca RSUD, berpotensi menjadi tidak akurat karena saldo Kas di BLUD tidak mencerminkan jumlah uang yang sebenarnya tersedia. Di sisi lain, Kas di Bendahara Penerimaan justru bisa tercatat lebih tinggi dari kondisi yang semestinya.
Situasi ini, lanjut Rahmatullah, membuka ruang bagi lahirnya persoalan yang lebih serius, yakni meningkatnya risiko kehilangan, penyalahgunaan, hingga potensi penyelewengan uang tunai. Semakin besar uang yang mengendap di bendahara dan belum disetorkan ke bank, semakin tinggi pula kerawanan yang muncul.
“Uang tunai yang terlalu lama berada di bendahara tanpa kontrol rekonsiliasi yang ketat tentu berbahaya. Risiko kehilangan, pencurian, bahkan penyalahgunaan dana menjadi lebih besar. Ini yang tidak boleh dibiarkan dalam pengelolaan keuangan lembaga pelayanan publik seperti RSUD,” ujarnya.
Rahmatullah juga menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada bendahara semata. Ia menilai ada tanggung jawab manajerial di level pimpinan BLUD, dalam hal ini Direktur RSUD, yang seharusnya memastikan tersedianya prosedur baku rekonsiliasi bank secara periodik, formal, dan terdokumentasi.
Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dibangun dengan disiplin, maka kelemahan pengendalian internal akan terus berulang dan berpotensi menggerus akuntabilitas keuangan rumah sakit daerah. Padahal, RSUD sebagai institusi pelayanan publik yang mengelola dana masyarakat harus berdiri di atas prinsip transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan administrasi.
“Direktur RSUD sebagai pimpinan BLUD wajib memastikan sistem pengawasan keuangan berjalan baik. Tidak cukup hanya mengandalkan rutinitas bendahara. Harus ada prosedur yang baku, evaluasi berkala, dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka celah kesalahan akan terus terbuka,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Cilegon, lanjut Rahmatullah, memandang temuan ini sebagai alarm serius bagi pembenahan tata kelola keuangan RSUD. Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh segera dilakukan, baik terhadap mekanisme rekonsiliasi, sistem pencatatan kas, maupun pengawasan internal yang dijalankan oleh manajemen BLUD.
Bagi DPRD, persoalan ini bukan semata soal teknis akuntansi, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit milik pemerintah. Ketika administrasi kas tidak tertib, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam neraca, tetapi juga integritas lembaga.
Karena itu, Rahmatullah meminta agar temuan tersebut tidak berhenti pada catatan pemeriksaan semata, melainkan ditindaklanjuti secara konkret melalui perbaikan sistem, penguatan pengawasan, dan penegakan tanggung jawab di internal RSUD. Menurut dia, pelayanan kesehatan publik yang baik harus ditopang oleh tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan bebas dari kelalaian administratif.
“RSUD adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Maka pengelolaan keuangannya pun harus bersih, rapi, dan akuntabel. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dicegah justru dibiarkan menjadi kebiasaan,” pungkasnya.
(Has/Red*)















