CILEGON, WILIP.ID – Upaya penertiban parkir liar di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dinilai tidak akan efektif jika hanya mengandalkan operasi penindakan. Komisi IV DPRD Kota Cilegon meminta Pemerintah Kota Cilegon segera menghadirkan solusi permanen melalui pembangunan kantong parkir sebagai bagian dari penataan lalu lintas dan pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz usai rapat pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kota Cilegon pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Aziz, persoalan parkir liar di sepanjang JLS telah berlangsung cukup lama dan memerlukan penyelesaian yang bersifat struktural. Selama fasilitas parkir belum tersedia, kendaraan akan terus memanfaatkan bahu hingga badan jalan sebagai tempat parkir, yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
“Keberadaan kantong parkir bukan hanya untuk menata kendaraan, tetapi juga menjadi solusi agar parkir liar tidak lagi menggunakan badan jalan. Ini menyangkut keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” ujar Aziz.
Ia menilai pembangunan kantong parkir bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi pelayanan publik yang memiliki dampak langsung terhadap keamanan, kenyamanan pengguna jalan, serta wajah penataan kawasan JLS yang menjadi salah satu jalur strategis di Kota Cilegon.
Di sisi lain, Aziz melihat potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan kantong parkir tersebut. Jika dikelola secara profesional melalui sistem retribusi maupun kerja sama dengan pihak ketiga, keberadaan fasilitas itu diyakini mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia mengingatkan agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga menghadirkan layanan publik yang berkualitas.
Karena itu, Komisi IV DPRD meminta Dinas Perhubungan segera menyusun langkah konkret, mulai dari penentuan lokasi, penyediaan anggaran, hingga skema pengelolaan agar pembangunan kantong parkir dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Selain menyoroti persoalan parkir, Aziz juga mengkritisi pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang masih kerap dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, lambatnya penanganan lampu jalan yang padam tidak lepas dari keterbatasan sarana operasional yang dimiliki Dinas Perhubungan.
“Saat ini Dishub hanya memiliki satu unit bucket truck untuk melayani seluruh wilayah Kota Cilegon. Kondisi ini tentu berdampak pada lambatnya penanganan kerusakan PJU,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komisi IV merekomendasikan penambahan armada operasional beserta peralatan pendukung, peningkatan jumlah personel teknis yang kompeten, penambahan anggaran pemeliharaan, pembangunan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan standar waktu penyelesaian (service level agreement), inspeksi rutin jaringan PJU, hingga penerapan teknologi lampu jalan hemat energi berbasis digital.
Bagi Komisi IV, penguatan sektor perhubungan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat setiap hari. Penataan parkir dan optimalisasi PJU dipandang sebagai dua aspek penting dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Orientasi kami bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi memastikan pelayanan publik semakin baik, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kota Cilegon,” pungkas Aziz.
(Has/Red*)















