Data BPJS Nyatakan Warga Cilegon Meninggal Padahal Masih Hidup, Ini Penjelasan BPJS

CILEGON, WILIP.ID — Masih hidup, tetapi tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. Itulah yang dialami seorang warga Kota Cilegon berinisial AHxxx.

Status tersebut tercatat sejak 2024 dan berdampak pada kepesertaan BPJS yang bersangkutan menjadi tidak aktif. Persoalan baru diketahui ketika AHxxx membutuhkan layanan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persiapan keberangkatan ibadah haji.

Kasus ini sontak memunculkan pertanyaan: bagaimana data seseorang yang masih hidup bisa tercatat meninggal selama lebih dari dua tahun?

BPJS Kesehatan Kota Cilegon memberikan penjelasan. Perubahan status AHxxx disebut bukan dilakukan secara sepihak oleh BPJS, melainkan berdasarkan pengajuan pemerintah daerah yang dilengkapi dokumen administrasi.

Regi Fauzan, Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Cilegon, mengatakan data AHxxx tercatat meninggal berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon Nomor 400.7.3.6-051 yang diterbitkan pada Februari 2024.

“Data meninggal itu berdasarkan pengajuan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Karena suratnya dikeluarkan pemerintah daerah, kami mengakomodasi pengajuan tersebut,” kata Regi saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Kota Cilegon, Senin (19/10/2026).

Menurut Regi, posisi BPJS Kesehatan dalam proses tersebut adalah sebagai pihak yang mengeksekusi perubahan data berdasarkan dokumen dan pengajuan dari instansi terkait.

“Kami ini pihak ketiga atau eksekutor. Kalau ada surat konfirmasi dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial yang menyatakan masih hidup, kami akan menindaklanjuti untuk mengaktifkan kembali datanya,” ujarnya.

Artinya, ketika ditemukan ketidaksesuaian data, mekanisme koreksi tetap terbuka. Peserta tidak perlu membiarkan persoalan berlarut-larut karena status kepesertaan dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat dokumen pendukung yang sah.

Regi menjelaskan bukti bahwa peserta masih hidup dapat berasal dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, klinik maupun rumah sakit. Dokumen dari kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial hingga pemerintah daerah juga dapat menjadi dasar untuk proses pengaktifan kembali.

Dalam kasus AHxxx, status kepesertaannya kini disebut telah dimutasi menjadi peserta mandiri dan kembali aktif.

BPJS Kesehatan menegaskan setiap perubahan status peserta harus memiliki dasar administrasi. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data diharapkan segera melakukan klarifikasi melalui instansi terkait maupun kanal pelayanan BPJS Kesehatan.

“Kami bukan pihak yang tiba-tiba menentukan meninggal atau hidup. Harus ada dasar legalnya. Kalau sudah jelas, kami eksekusi,” tegas Regi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akurasi data kepesertaan bukan sekadar urusan administrasi. Bagi masyarakat, satu kesalahan status bisa berdampak langsung ketika layanan kesehatan sedang dibutuhkan.

Karena itu, pembaruan dan validasi data secara berkala menjadi penting, baik di tingkat pemerintah daerah maupun dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.

(Has/Red*)