CILEGON, WILIP.ID – Digitalisasi pasar rakyat di Kota Cilegon memasuki babak baru. Mulai 2027, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon berencana mewajibkan pedagang membayar retribusi harian dan sewa kios tahunan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kebijakan ini bukan sekadar mengubah cara pembayaran. Disperindag juga menargetkan transaksi yang lebih transparan, kepatuhan pedagang dalam membayar kewajiban, serta upaya menekan potensi kebocoran retribusi yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasar Blok F akan menjadi proyek percontohan sebelum penerapan kebijakan diperluas ke pasar rakyat lainnya di Kota Cilegon.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Didin S Maulana, mengatakan program digitalisasi pembayaran pasar sebenarnya telah dirintis oleh pejabat sebelumnya. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih terdapat pro dan kontra di kalangan pedagang.
“Itu sebetulnya program kepala dinas yang lama. Nanti kita genjot lagi. Saya punya program pada 2027 akan kami sosialisasikan lagi dan itu wajib untuk diterapkan,” kata Didin, Rabu (28/10/2026).
Persoalan retribusi pasar tidak berhenti pada tersedianya kanal pembayaran. Pemerintah daerah juga membutuhkan sistem yang mampu mencatat transaksi secara tertib, memantau pembayaran, dan memudahkan pengawasan terhadap kewajiban pedagang.
Didin mengatakan penggunaan QRIS diharapkan membantu Disperindag mengetahui pedagang yang telah membayar retribusi maupun yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kita mengurangi adanya kebocoran, mengetahui pedagang mana yang bayar dan yang tidak, dan lebih efektif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dengan sistem pembayaran digital, pemerintah berharap pencatatan transaksi menjadi lebih terukur. Namun, efektivitas kebijakan ini nantinya juga akan ditentukan oleh ketepatan pendataan pedagang, kejelasan tarif, kemudahan pembayaran, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan.
Artinya, digitalisasi bukan hanya soal menyediakan kode QR di kios atau lapak. Sistem tersebut harus benar-benar terhubung dengan pencatatan penerimaan daerah agar manfaatnya dapat diukur.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Disperindag berencana memasukkan kewajiban pembayaran melalui QRIS ke dalam perjanjian baru antara Pemerintah Kota Cilegon dan pedagang pada 2027.
Perjanjian tersebut akan mencakup pembayaran retribusi harian dan sewa kios yang dibayarkan setiap tahun.
“Tahun 2027 nanti ada perjanjian baru antara Pemkot Cilegon dengan pedagang. Di perjanjian baru itu mau saya pastikan bahwa pembayaran harus menggunakan QRIS. Pembayaran meliputi retribusi yang setiap hari dan sewa kios setahun sekali. Itu mau saya wajibkan di 2027,” tutur Didin.
Langkah ini menempatkan perjanjian sebagai salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pedagang. Meski demikian, sosialisasi dan kejelasan aturan tetap diperlukan agar perubahan mekanisme pembayaran tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Disperindag juga tidak membatasi penggunaan layanan dari bank tertentu. Pedagang dipersilakan memilih penyedia QRIS selama sistemnya dapat digunakan untuk bertransaksi.
“Saya pengen mereka berbasis digital, jadi nanti Pasar Rakyat Digital. Wajib untuk memiliki QRIS. Silakan banknya apa saja, yang penting bisa transaksi melalui itu,” kata Didin.
Rencana penerapan QRIS pada 2027 akan menjadi ujian bagi upaya modernisasi pasar rakyat di Kota Cilegon. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah pedagang yang memiliki QRIS, tetapi juga dari kelancaran transaksi, akurasi pencatatan penerimaan, dan meningkatnya kepatuhan pembayaran.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan pedagang memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur pembayaran, biaya yang mungkin timbul sesuai layanan penyedia, serta alternatif penanganan ketika terjadi gangguan jaringan atau transaksi gagal.
Jika dijalankan dengan sistem pengawasan yang jelas dan evaluasi berkala, digitalisasi berpotensi membantu pemerintah memperbaiki tata kelola retribusi sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi pedagang.
Bagi Disperindag Cilegon, tantangan berikutnya bukan hanya mewajibkan pembayaran digital, melainkan memastikan sistem tersebut benar-benar bekerja: mudah bagi pedagang, tertib dalam pencatatan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
(Alfa/Red*)















