Dua Bulan Honor PPPK Paruh Waktu Cair, Honor Guru di Cilegon Naik hingga Rp2 Juta

CILEGON, WILIP.ID – Kabar yang dinantikan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cilegon akhirnya terealisasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan pembayaran honor untuk dua bulan telah dicairkan.

Kepastian ini sekaligus menandai terealisasinya proses penyesuaian anggaran yang sebelumnya menjadi kendala dalam pembayaran honor. Pemerintah daerah harus menuntaskan sejumlah tahapan administrasi, termasuk perubahan rincian anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui mekanisme APBD Perubahan.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pencairan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi dan penganggaran yang telah diselesaikan.

“Alhamdulillah, pembayaran honor PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan dicairkan. Kami memahami bahwa para guru telah menantikan realisasi pembayaran ini. Kami berharap pencairan tersebut dapat memberikan kepastian dan sedikit kelegaan bagi Bapak dan Ibu guru,” ujar Heni, Jumat, 30 Oktober 2026 kepada wilip.id.

Bagi para guru, kepastian pembayaran honor bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Di balik angka yang diterima setiap bulan, terdapat kebutuhan rumah tangga dan tanggung jawab pengabdian yang tetap harus dijalankan. Karena itu, kepastian pencairan menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik.

Namun, perhatian pemerintah terhadap guru PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada penyelesaian pembayaran. Dindikbud juga menyoroti kebijakan peningkatan honor yang dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.

Heni menjelaskan, pada Januari hingga Februari 2026, honor guru PPPK Paruh Waktu berkisar Rp675 ribu hingga Rp1 juta. Kemudian, pada Maret sampai September meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Adapun untuk periode Oktober hingga Desember 2026, honor tersebut ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Menurut Heni, peningkatan honor tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Cilegon, Robinsar, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini turut menopang pelayanan pendidikan di Kota Cilegon.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan atas dedikasi guru, terutama mereka yang menjalankan tugas dengan skema PPPK Paruh Waktu.

“Harapan kami, dengan adanya peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan ini, para guru semakin bersemangat dalam menjalankan pengabdian. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan dedikasi seluruh guru selama proses administrasi dan penganggaran berlangsung,” kata Heni.

Di sisi lain, peningkatan honor juga memperlihatkan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik merupakan persoalan yang tidak bisa dipisahkan dari kualitas pelayanan pendidikan. Guru bukan hanya pelaksana kegiatan belajar mengajar, melainkan bagian penting dalam menentukan mutu sumber daya manusia di masa depan.

Karena itu, kebijakan peningkatan honor perlu berjalan beriringan dengan kepastian pembayaran. Sebab, perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak cukup hanya ditunjukkan melalui besaran honor, tetapi juga melalui ketepatan waktu dan keberlanjutan pembayarannya.

Dindikbud Kota Cilegon menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan perhatian kepada tenaga pendidik melalui kebijakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencairan dua bulan honor dan kenaikan hingga Rp2 juta pada periode Oktober-Desember, pemerintah berharap para guru PPPK Paruh Waktu dapat semakin fokus menjalankan tugasnya.

Bagi dunia pendidikan, kesejahteraan guru bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia merupakan salah satu fondasi penting untuk menjaga kualitas pembelajaran dan memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.

(Has/Red*)