CILEGON, WILIP,ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni yang berlakukan mulai Kamis, 01/02/2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan bahwa penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Selvy.
Berikut penyesuaian tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 84.800
Bayi : Rp 4.000
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp85.000
Golongan II : Rp 129.677
Golongan III : Rp 187.853
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
Golongan VII : Rp 1.975.580
Golongan VIII : Rp 2.619.845
Golongan IX : Rp 3.998.920















