Berita  

ASDP Berlakukan Tarif Baru Layanan Ekpress Merak-Bakauheni, Cek Harganya

 

CILEGON, WILIP,ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni yang berlakukan mulai Kamis, 01/02/2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan bahwa penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Selvy.

Berikut penyesuaian tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni

A. PENUMPANG

Dewasa : Rp 84.800

Bayi : Rp 4.000

B. KENDARAAN

Golongan I : Rp85.000

Golongan II : Rp 129.677

Golongan III : Rp 187.853

Golongan IV :

Kendaraan Penumpang : Rp 749.128

Kendaraan Barang : Rp 491.800

Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928

Kendaraan Barang : Rp 904.923

Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985

Kendaraan Barang : Rp 1.366.620

Golongan VII : Rp 1.975.580

Golongan VIII : Rp 2.619.845

Golongan IX : Rp 3.998.920