CILEGON, WILIP.ID – Dugaan perilaku tidak pantas dua pejabat di lingkungan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon memicu kegaduhan. Kalangan mahasiswa mendesak pemerintah kota bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran etika di tubuh aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah (GEMA Al-Khairiyah) Provinsi Banten, Supardi, angkat suara. Ia menyoroti pentingnya menjaga moralitas dan etika, khususnya bagi pejabat pria yang telah berkeluarga dalam berinteraksi dengan bawahan perempuan.
Menurutnya, dugaan yang menyeret dua pejabat BPKPAD Kota Cilegon bukan sekadar isu personal, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengganggu kenyamanan kerja ASN.
“Kasus ini sudah membuat gaduh, terutama di kalangan ASN Pemkot Cilegon. Apalagi sudah mencuat ke publik. Kami mendesak para pejabat pria yang sudah beristri agar tidak bersikap genit terhadap bawahan perempuan. Ini soal etika dan batas profesional,” tegas Supardi dalam keterangannya, Minggu (26/04/2026).
Supardi menilai, fenomena serupa berpotensi terjadi di instansi lain, namun kerap tak terungkap. Ia menduga banyak ASN perempuan memilih diam karena tekanan struktural dan kekhawatiran terhadap posisi mereka sebagai bawahan.
“Di hadapan atasan, mereka tidak berani melawan. Ada rasa takut yang membuat mereka memilih diam. Akibatnya, keresahan hanya beredar di lingkaran terbatas, tapi menciptakan suasana kerja yang tidak sehat,” ujarnya.
Ia pun mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Wali Kota Cilegon untuk tidak menunda penanganan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat dan tegas menjadi kunci menjaga marwah birokrasi.
“Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas. Jangan ada pembiaran. Ini bukan hanya soal pelanggaran etik sebagai ASN, tapi juga menyangkut integritas sebagai pribadi dan kepala keluarga. Wali Kota harus turun tangan dan memastikan proses berjalan objektif,” katanya.
Lebih jauh, Supardi menegaskan bahwa setiap pegawai berhak atas lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi, termasuk dalam bentuk pelecehan verbal maupun non-verbal. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, kata dia, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Seorang atasan seharusnya menjadi pelindung dan pencipta kenyamanan kerja, bukan sumber keresahan. Kami mendorong penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini akan kami kawal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem perlindungan bagi korban di lingkungan kerja. Pemerintah diminta memperkuat mekanisme pelaporan yang aman, menyediakan pendampingan, serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap pelapor.
“Negara harus hadir. ASN harus merasa aman untuk melapor tanpa takut kehilangan posisi atau mendapat tekanan. Ini momentum untuk berbenah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme birokrasi tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga integritas moral. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, Pemkot Cilegon diuji: berani bersih atau membiarkan praktik yang merusak kepercayaan publik terus berulang.
(Has/Red*)















