Dugaan Pelecehan di BPKPAD Cilegon Mencuat, Mahasiswa Desak Penanganan Transparan

CILEGON, WILIP.ID – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon kembali mencuat ke publik. Kasus yang disebut terjadi di internal Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) itu menjadi sorotan setelah adanya pengakuan dari pihak keluarga korban.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, istrinya yang bekerja di instansi tersebut diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari dua oknum pejabat. Ia menyebut, tindakan itu berlangsung melalui pesan pribadi di aplikasi perpesanan hingga media sosial.

Menurutnya, komunikasi yang dilakukan kedua oknum tersebut tidak bersifat profesional dan cenderung mengarah pada godaan. Meski tidak direspons oleh korban, perilaku tersebut disebut terus berulang.

“Awalnya hanya pesan biasa, tapi lama-lama mengarah ke hal yang tidak pantas. Istri saya memilih tidak merespons,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan yang memperkuat dugaan tersebut. Bahkan, salah satu oknum disebut sempat menyampaikan pernyataan bernada tekanan terkait urusan kedinasan, meski tidak dijelaskan secara rinci bentuknya.

Warga tersebut berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ia juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan, mengingat posisinya sebagai bawahan.

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap persoalan etika di lingkungan ASN. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo juga pernah menyampaikan adanya sejumlah aduan terkait pelanggaran moral di kalangan aparatur selama masa jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, Supardi, Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah Provinsi Banten, meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.

Ia menilai, dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja pemerintahan merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada citra institusi.

“Setiap pegawai berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan. Jika ada dugaan pelanggaran seperti ini, harus ditangani secara terbuka,” kata Supardi.

Ia juga menyoroti adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang berpotensi membuat korban enggan melapor. Karena itu, menurutnya, mekanisme perlindungan terhadap korban perlu diperkuat.

Selain itu, Supardi mendorong Pemerintah Kota Cilegon melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau terbukti, tentu harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Mahasiswa juga mengingatkan pentingnya pembenahan sistem internal, termasuk penyediaan saluran pelaporan yang aman serta penguatan pengawasan di lingkungan kerja ASN.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran etika.

(Has/Red*)