CILEGON, WILIP.ID — Polemik pembekuan Kadin Kota Cilegon terus memantik tanggapan dari kalangan internal organisasi. Mantan Wakil Ketua Bidang Properti Kadin Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, menilai langkah yang ditempuh Kadin Provinsi Banten masih berada dalam koridor aturan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025–2030 resmi dibekukan oleh Kadin Provinsi Banten melalui SK Nomor: 07/KU/KADIN-BANTEN/V/2026. Pembekuan tersebut disebut berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan rapat dan prosedur sanksi internal organisasi.
Selain itu, pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, AD/ART Kadin, serta Peraturan Organisasi (PO) tentang Sanksi Organisasi. Sanksi itu diberikan melalui kewenangan vertikal Kadin Provinsi dan Kadin Pusat menyusul hasil evaluasi Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan terkait dugaan pelanggaran mekanisme organisasi.
Menurut Erza, secara struktural Kadin Provinsi memiliki kewenangan organisatoris terhadap Kadin kabupaten dan kota di bawahnya, termasuk dalam mengambil langkah pembinaan maupun penataan organisasi ketika terjadi persoalan internal.
“Kalau melihat AD/ART dan aturan organisasi, Kadin Banten memang memiliki kewenangan terhadap Kadin di bawahnya. Itu bagian dari mekanisme organisasi,” kata Erza, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menilai polemik yang kini mencuat seharusnya bisa dicegah apabila sejak awal pengurus fokus memperjuangkan legalitas kepemimpinan melalui penerbitan Surat Keputusan Penjabat (SK PJ), bukan justru bereaksi setelah surat pembekuan diterbitkan.
“Harusnya yang diperjuangkan sejak awal itu mendapatkan SK PJ sebelum keluar surat pembekuan. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang menggugat setelah keputusan keluar?” ujarnya.
Erza juga menyinggung posisi ketua penjabat (PJ) yang saat ini justru disebut masuk dalam susunan caretaker bentukan organisasi. Kondisi itu, menurut dia, memperlihatkan bahwa penyelesaian sebenarnya masih dapat ditempuh melalui jalur internal tanpa harus memperuncing konflik di ruang publik.
“Ketua PJ saat ini juga masuk dalam susunan caretaker Kadin. Jadi sebenarnya ruang organisasi itu masih ada,” katanya.
Di tengah memanasnya konflik internal, Erza berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang tetap menjaga marwah organisasi pengusaha tersebut. Menurut dia, Kadin seharusnya menjadi rumah bersama pelaku usaha, bukan arena pertarungan kepentingan yang berkepanjangan.
“Jangan sampai konflik ini justru merusak marwah organisasi. Kadin itu dibentuk untuk kepentingan dunia usaha dan pembangunan daerah,” ujarnya.
(Has/Red*)















