CILEGON, WILIP.ID – Ketika guru dituntut terus mengajar dan mencetak generasi unggul, kepastian atas hak finansial mereka justru masih menjadi pertanyaan. Situasi inilah yang mendorong DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon membentangkan spanduk sebagai bentuk sorotan terhadap belum tuntasnya pembayaran hak finansial guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aksi tersebut menjadi pengingat bahwa urusan pendidikan bukan hanya tentang target prestasi, kualitas pembelajaran, atau tuntutan profesionalisme guru. Ada pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak tenaga pendidik terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon, Duhriyah, mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Menurut dia, keterlambatan pembayaran tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang dan kepastian waktu penyelesaian.
“Ini persoalannya kegagalan birokrasi atau lemahnya tata kelola? Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar para guru tidak terus berada dalam ketidakpastian,” kata Duhriyah.
Ia menegaskan, tuntutan pemenuhan hak finansial bukanlah permintaan istimewa. Guru hanya mengharapkan haknya dibayarkan sesuai ketentuan, sementara kewajiban mengajar tetap harus dijalankan setiap hari.
“Bagaimana mungkin guru terus dituntut profesional, sementara kepastian atas hak finansial mereka masih harus dipertanyakan? Hak finansial bukan belas kasihan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Duhriyah, pemerintah daerah perlu menjelaskan persoalan ini secara terbuka, termasuk kondisi anggaran, kendala administrasi, dan target waktu pembayaran.
Sebab, bagi guru, kepastian bukan sekadar soal angka yang masuk ke rekening. Kepastian juga menyangkut kemampuan mengatur kebutuhan rumah tangga dan menjalankan tugas tanpa dibayangi persoalan yang semestinya dapat dijelaskan oleh pemangku kebijakan.
“Jangan sampai guru diminta bersabar tanpa batas waktu, sementara kepastian penyelesaian belum juga disampaikan. Kami meminta Pemkot Cilegon membuka informasi secara transparan dan menetapkan jadwal pencairan yang jelas,” tegasnya.
Jangan Sampai Kesejahteraan Guru Berhenti di Pidato
Sorotan serupa disampaikan Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon, Rosyid. Ia menilai kesejahteraan guru semestinya menjadi bagian nyata dari kebijakan pendidikan, bukan hanya pesan yang berulang kali disampaikan dalam forum resmi.
“Kesejahteraan guru adalah soal keadilan. Jangan sampai perhatian terhadap guru terdengar begitu lantang dalam pidato, tetapi kepastian pemenuhan haknya justru berjalan lambat,” kata Rosyid.
Menurut dia, kualitas pendidikan memang membutuhkan komitmen dan profesionalisme tenaga pendidik. Namun, komitmen tersebut idealnya berjalan beriringan dengan kepastian pemenuhan hak mereka.
Rosyid menegaskan, persoalan pembayaran harus diselesaikan melalui langkah konkret. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan umum, tetapi juga perlu menyampaikan apa yang menjadi kendala dan kapan persoalan itu ditargetkan selesai.
Dengan begitu, para guru memiliki kepastian dan masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah menangani persoalan tersebut.
Empat Hal yang Diminta Gema Al-Khairiyah
DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon mendorong Pemkot Cilegon mengambil langkah konkret melalui empat hal.
Pertama, membuka informasi secara transparan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran dan status anggaran yang berkaitan dengan hak finansial guru PPPK Paruh Waktu.
Kedua, memberikan kepastian waktu pencairan, sehingga para guru tidak terus menunggu tanpa mengetahui kapan hak mereka akan dibayarkan.
Ketiga, mengevaluasi tata kelola administrasi dan anggaran, agar persoalan serupa dapat dicegah dan tidak menjadi masalah berulang.
Keempat, menyediakan ruang pengaduan yang aman dan responsif, sehingga guru dapat menyampaikan persoalan tanpa khawatir mengalami intimidasi.
Bagi Gema Al-Khairiyah, persoalan ini bukan semata-mata tentang keterlambatan pembayaran. Lebih dari itu, ada kebutuhan akan transparansi, kepastian, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab, pemerintah tidak hanya dituntut memastikan guru hadir di ruang kelas dan menjalankan tugasnya. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban terhadap para guru ditangani dengan jelas.
Pada akhirnya, spanduk yang dibentangkan Gema Al-Khairiyah menjadi pengingat sederhana bagi pemerintah daerah: guru memiliki kewajiban untuk mendidik generasi masa depan, tetapi kepastian atas hak mereka juga tidak boleh dibiarkan menggantung.
(Alfa/Red*)















