CILEGON, WILIP.ID – Kebijakan baru terkait penggajian Guru P3K paruh waktu memantik kegelisahan. Di tengah semangat penataan tenaga pendidik dan reformasi birokrasi, realitas di lapangan justru menghadirkan ironi: ada guru yang harus menahan tangis karena penghasilannya dinilai tak lagi mencukupi kebutuhan hidup.
Salah seorang guru di Kota Cilegon yang meminta identitasnya dirahasiakan, menceritakan kegundahannya kepada wartawan. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku terpukul saat mengetahui skema gaji baru yang akan diterima.
“Kalau saya masih single mungkin bisa bertahan. Tapi yang sudah berkeluarga, bagaimana? Dengan nominal segitu, cukup untuk apa?” ujarnya lirih, Rabu, 25 Februari 2026.
Skema yang sebelumnya dikenal sebagai Honor Daerah (HONDA) kini berubah menjadi penggajian P3K paruh waktu. Perubahan ini tidak hanya soal istilah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada sumber dan besaran anggaran.
Beberapa poin kebijakan yang menjadi sorotan antara lain:
• Gaji bulan Januari 2026 tidak boleh dicairkan dari Dana BOS.
• Pembayaran gaji P3K paruh waktu tidak diperbolehkan bersumber dari BOS, merujuk regulasi PermenPANRB 2026.
• Gaji P3K paruh waktu dianggarkan melalui APBD (perubahan) dengan kisaran minimal Rp675 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
• Rencana ke depan, gaji P3K paruh waktu akan dianggarkan seperti skema Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Secara administratif, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan sistem. Namun di lapangan, angka Rp675 ribu menjadi sorotan tajam.
Guru tersebut mencoba menghitung secara sederhana. Jika nominal Rp675 ribu dibagi dengan total hari efektif mengajar dalam satu bulan—sekitar 26 hari—maka pendapatan per hari hanya berkisar Rp25 ribu.
“Kalau dihitung-hitung, per hari cuma sekitar Rp25 ribu. Itu cukup buat beli bensin motor saja. Untuk kebutuhan lain, ya kita cuma bisa gigit jari,” ungkapnya.
Angka itu belum termasuk kebutuhan makan, biaya listrik, pulsa internet untuk administrasi pembelajaran, hingga tanggungan keluarga bagi yang sudah menikah. Realitas ini memunculkan pertanyaan besar tentang kelayakan upah bagi tenaga pendidik yang memegang peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Guru tersebut bahkan membandingkan penghasilannya dengan pekerja lain. “Gaji tukang cuci ompreng di MBG saja lebih besar,” katanya, menggambarkan rasa ketimpangan yang ia rasakan.
Pernyataan itu bukan untuk merendahkan profesi lain, melainkan sebagai cermin betapa berat tekanan ekonomi yang harus ditanggung para guru paruh waktu. Mereka tetap menjalankan kewajiban penuh: mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, membimbing siswa, hingga mengikuti berbagai administrasi sekolah.
Di satu sisi, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan profesionalisme guru. Di sisi lain, sebagian guru masih bergulat dengan persoalan kesejahteraan mendasar.
Penataan regulasi dan penganggaran memang penting demi tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel. Namun kebijakan yang baik seharusnya tetap berpijak pada rasa keadilan dan keberpihakan.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Jika para pendidiknya terus berada dalam tekanan ekonomi, maka semangat mencerdaskan kehidupan bangsa bisa tergerus oleh realitas keseharian yang serba terbatas.
Kini publik menanti langkah konkret: apakah skema ini akan dievaluasi? Apakah ada penyesuaian agar kesejahteraan guru P3K paruh waktu lebih terjamin?
Sebab pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan bangunan sekolah, tetapi juga oleh seberapa layak negara menghargai mereka yang berdiri di depan kelas setiap hari.
(Pis/Red*)















