CILEGON, WILIP.ID – Dugaan pembangunan tanpa izin di atas lahan milik pribadi mengemuka di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2026). Pemilik lahan, H. Suhemi, mengaku terkejut saat mengetahui adanya aktivitas pembangunan yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Menurut Suhemi, informasi tersebut baru ia terima pada tengah malam sebelumnya. Ia pun langsung meninjau lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
“Semalam sekitar pukul 00.00 saya mendapat informasi ada pembangunan di tanah ini. Terus terang kami kaget, karena tidak tahu siapa yang melakukan dan atas dasar apa,” ujar Suhemi saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan, secara legalitas, lahan tersebut masih sah dimiliki oleh keluarganya. Hal itu dibuktikan dengan dokumen administrasi yang lengkap, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), kuitansi transaksi, hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebut telah beralih nama sejak 2018.
“Tanah ini masih dikuasai oleh istri saya, Lisa Murni Arsi. AJB ada, kuitansi ada, dan SPPT sejak 2018 sudah atas nama istri saya,” tegasnya.
Suhemi juga mengaitkan lokasi lahan tersebut dengan rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang telah lama diwacanakan Pemerintah Kota Cilegon sejak masa kepemimpinan Wali Kota saat itu, Iman Ariyadi. Namun, menurutnya, proyek tersebut belum berjalan secara jelas hingga kini.
“Memang ini masuk plot rencana JLU, yang menghubungkan dari kawasan Palm Hill sampai Hotel Pesona. Tapi bukan berarti bisa langsung dibangun tanpa kejelasan status lahan,” katanya.
Ia bahkan menyebut, selama dirinya menguasai lahan tersebut, pihaknya belum berani melakukan pembangunan permanen karena adanya potensi benturan dengan rencana pemerintah.
“Kami saja yang punya tanah tidak berani membangun karena menghormati rencana pemerintah. Tapi ini tiba-tiba ada yang bangun tanpa izin, tentu jadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Suhemi menjelaskan, kondisi awal lahan tersebut merupakan area dengan banyak pepohonan, termasuk pohon kelapa. Ia bersama tim sempat melakukan pembersihan menggunakan alat berat selama kurang lebih dua minggu untuk meratakan tanah.
“Dulu ini banyak pohon, bahkan ketinggiannya sekitar 60 cm. Kami bersihkan pakai alat berat, butuh waktu dua minggu untuk merapikan,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Suhemi meminta pihak terkait, Pemerintah Kota Cilegon, segera turun tangan untuk menelusuri pembangunan tersebut.
Ia juga berharap tidak ada pihak yang bertindak semena-mena, apalagi jika menyangkut lahan yang masih memiliki kepemilikan sah.
“Kalau memang ini bagian dari proyek pemerintah, harus ada kejelasan dan komunikasi. Tidak bisa tiba-tiba dibangun begitu saja. Ini salah menurut saya,” tegasnya.
(Has/Red*)















