CILEGON WILIP.ID – Rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan para pejuang demokrasi tingkat kecamatan serta kelurahan itu telah dilantik.
Pada prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan dalam melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengapresiasi masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi pada proses seleksi badan adhoc baik PPK dan PPS.
“Antusiasme masyarakat untuk mendaftar jadi badan adhoc pada Pilkada tahun 2024 ini meningkat signifikan dari jumlah pendaftar pada Pilkada tahun 2020. Namun kuota yang diterima tidak bertambah, masih sama dengan Pilkada tahun 2020,” kata Nunung, Sabtu 30 Menit 2024.
Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan anggota PPK, KPU Kota Cilegon melaksanakan pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mekanisme penilaian tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) dan tes seleksi wawancara itu terpisah. Pada tahapan pelaksanaan tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) mencakup materi tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan,” kata Nunung.
Dari hasil seleksi tertulis dengan sistem (CAT) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, maka dari itu hasil tes tertulis dengan sistem (CAT) itu syarat masuk peserta calon anggota PPK ketahap seleksi berikutnya dalam hal ini tes seleksi wawancara, dan mekanisme penilaian wawancara.
“Kami KPU Kota Cilegon sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mencakup materi pengetahuan umum, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat,” kata Nunung.
Jadi syarat lulus seleksi anggota PPK itu bukan akumulasi dari nilai hasil seleksi tertulis (CAT) dengan wawancara. Selain itu juga pada setiap tahapan seleksi mengumumkan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
KPU Kota Cilegon memastikan telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu, tetap menjunjung tinggi azas kejujuran, transparansi dan profesionalitas.















