Oleh: M. Ibrohim Aswadi
Pemerhati Kebijakan Publik
Proses seleksi jabatan strategis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya tidak hanya dinilai dari siapa yang akhirnya menduduki kursi jabatan tersebut. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses itu berlangsung dan apakah mekanisme yang digunakan benar-benar mampu melahirkan figur terbaik melalui sistem yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Prinsip tersebut menjadi sangat relevan dalam proses seleksi Komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), salah satu perusahaan daerah yang memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Cilegon melalui sektor kepelabuhanan dan jasa logistik.
Sebagai perusahaan yang mengelola aset dan kepentingan publik, PT PCM membutuhkan sosok komisaris yang tidak hanya memahami fungsi pengawasan korporasi, tetapi juga mampu memberikan arah strategis, menjaga tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
Dalam praktik tata kelola perusahaan modern, posisi komisaris bukan sekadar jabatan formal yang melengkapi struktur organisasi. Komisaris merupakan salah satu elemen penting dalam sistem pengawasan perusahaan atau checks and balances. Karena itu, pengisian jabatan tersebut harus berpijak pada kompetensi, integritas, pengalaman, independensi, serta profesionalisme yang terukur.
Di titik inilah meritokrasi menjadi faktor yang tidak bisa ditawar.
Meritokrasi bukan sekadar istilah administratif yang sering muncul dalam berbagai dokumen kebijakan. Meritokrasi adalah prinsip dasar yang memastikan setiap individu dinilai berdasarkan kapasitas, kualitas, rekam jejak, kompetensi, dan kontribusinya. Dalam sistem yang sehat, kemampuan dan integritas harus menjadi faktor utama dalam menentukan siapa yang layak menduduki jabatan strategis.
Sebaliknya, pertimbangan kedekatan personal, afiliasi kelompok, maupun faktor-faktor nonprofesional seharusnya tidak memiliki ruang dalam proses seleksi yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, seleksi komisaris idealnya tidak hanya menghasilkan keputusan yang sah secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi yang kuat di mata publik. Legitimasi tersebut lahir ketika masyarakat dapat melihat bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, menggunakan instrumen penilaian yang jelas, serta menghasilkan keputusan yang rasional dan dapat dijelaskan secara objektif.
Dalam konteks hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Komisaris PT PCM yang telah diumumkan, munculnya perhatian dan pertanyaan dari publik merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi yang sehat. Kritik maupun pertanyaan yang berkembang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap hasil seleksi, melainkan bagian dari tuntutan akuntabilitas publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penilaian dilakukan secara profesional dan berdasarkan indikator yang terukur. Ketika terdapat perbedaan nilai atau hasil yang dinilai belum sepenuhnya mudah dipahami secara logis oleh publik, maka kebutuhan terhadap transparansi metodologi penilaian menjadi semakin penting.
Transparansi tersebut bukan bertujuan untuk menggugat atau membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi instrumen yang memperkuat kredibilitas hasil seleksi itu sendiri. Semakin jelas mekanisme penilaian yang digunakan, semakin besar pula tingkat kepercayaan publik terhadap keputusan yang dihasilkan.
Sebaliknya, ketika ruang penjelasan mengenai metodologi penilaian terbatas, publik akan cenderung mengisi kekosongan informasi dengan berbagai asumsi dan spekulasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang dapat menggerus kepercayaan terhadap institusi maupun terhadap figur yang akhirnya terpilih.
Tantangan terbesar dalam seleksi komisaris BUMD saat ini bukan sekadar menemukan kandidat yang memiliki kemampuan teknis dan pengalaman yang memadai. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen mampu menunjukkan secara meyakinkan bahwa keputusan yang dihasilkan benar-benar lahir dari sistem merit, bukan dari pertimbangan lain yang berada di luar kepentingan perusahaan.
Publik tentu berharap jabatan komisaris tidak dipersepsikan sebagai ruang distribusi pengaruh politik, kompensasi atas kedekatan tertentu, ataupun bentuk penghargaan terhadap loyalitas personal. Sebab ketika persepsi semacam itu muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu yang terpilih, melainkan juga kredibilitas lembaga serta kualitas tata kelola perusahaan daerah secara keseluruhan.
BUMD yang kuat tidak dibangun oleh figur yang sekadar dekat dengan pusat kekuasaan. BUMD yang kuat lahir dari orang-orang yang memiliki kapasitas berpikir strategis, keberanian menjaga independensi, dan integritas untuk menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pada akhirnya, masa depan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola yang dibangun hari ini. Ketika jabatan strategis diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kapasitas yang terukur, perusahaan memiliki peluang besar untuk tumbuh secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Namun apabila proses tersebut dipersepsikan sebagai ruang bagi praktik balas jasa, loyalitas, atau kedekatan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja perusahaan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kualitas pengelolaan aset daerah dan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi.
Karena itu, meritokrasi bukan sekadar pilihan. Meritokrasi adalah fondasi utama untuk memastikan PT PCM dipimpin dan diawasi oleh figur terbaik yang mampu membawa perusahaan daerah ini menjadi lebih profesional, kompetitif, dan dipercaya publik.















