CILEGON, WILIP.ID — Konflik internal di tubuh organisasi pengusaha terbesar di Kota Cilegon memasuki babak terbuka. Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon memilih melawan keputusan pembekuan yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Mereka menilai langkah tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk arogansi organisasi yang mengabaikan mekanisme internal.
Perlawanan itu diumumkan dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Jumat, 29 Mei 2026. Satu per satu pengurus menyampaikan keberatan. Nada bicara mereka terdengar keras, tetapi tetap dibungkus argumentasi organisasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Moelyadi Sanusi, menjadi salah satu yang paling vokal. Pria yang akrab disapa Cak Moel itu menegaskan bahwa tuduhan organisasi vakum yang disebut menjadi dasar pembekuan tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut dia, selama hampir satu periode kepengurusan, aktivitas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Administrasi kantor berlangsung, kegiatan organisasi terlaksana, hingga komunikasi kelembagaan tetap aktif dilakukan.
“Selama periode ini Kadin Kota Cilegon aktif. Aktivitas kantor berjalan, administrasi berjalan, kegiatan organisasi juga berjalan. Semua bisa dikonfirmasi lewat surat-menyurat maupun dokumentasi kegiatan,” kata Cak Moel.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap alasan pembekuan yang dinilai tidak memiliki landasan faktual kuat. Pengurus menilai keputusan Kadin Provinsi Banten terlalu terburu-buru dan tidak didahului verifikasi organisasi secara menyeluruh.
“Jadi tuduhan pertama dan kedua itu gugur. Tidak mendasar sama sekali,” ujarnya.
Namun persoalan utama, menurut pengurus, bukan semata isi keputusan, melainkan cara keputusan itu lahir. Mereka menuding Kadin Provinsi Banten melompati prosedur organisasi yang seharusnya menjadi pijakan bersama.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, mekanisme pembentukan caretaker memiliki syarat yang jelas. Caretaker, kata Cak Moel, hanya dapat dibentuk apabila kepengurusan gagal melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot), masa jabatan telah habis, atau organisasi sudah tidak lagi mampu menjalankan roda kepemimpinan.
“Mekanisme organisasi itu jelas. Caretaker hanya bisa diberlakukan jika pengurus gagal melakukan Muskot atau periode sudah habis dan tidak mampu menjalankan organisasi,” katanya.
Di titik inilah pengurus merasa ada prosedur yang sengaja diabaikan. Tidak ada surat peringatan. Tidak ada evaluasi kelembagaan. Bahkan ruang mediasi disebut tak pernah dibuka sebelum surat pembekuan diterbitkan.
“Mekanisme SP1 dan SP2 tidak pernah dijalankan. Tidak ada surat peringatan. Tiba-tiba langsung turun surat pembekuan,” ujar Cak Moel.
Ketiadaan ruang dialog membuat situasi memanas. Alih-alih menyelesaikan persoalan internal melalui komunikasi organisasi, keputusan pembekuan justru dianggap memperuncing konflik dan memicu resistensi di tingkat daerah.
“Ruang mediasi sama sekali tidak ada. Tidak pernah ada upaya duduk bersama,” kata dia.
Pengurus Kadin Kota Cilegon kini memilih menempuh jalur perlawanan organisasi. Mereka berencana mengirimkan surat keberatan kepada Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia sebagai bentuk penolakan resmi atas status pembekuan tersebut.
“Maka teman-teman pengurus memandang perlu melakukan keberatan dan perlawanan terhadap pembekuan Kadin Kota Cilegon,” ujarnya.
Pengurus juga mengungkapkan bahwa persoalan kekosongan kepemimpinan sebelumnya sesungguhnya telah diselesaikan melalui rapat pengurus lengkap. Forum itu, menurut mereka, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Namun hasilnya justru dianulir oleh Kadin Provinsi Banten.
“Rapat pengurus lengkap sudah sesuai mekanisme organisasi. Tapi justru dianulir oleh Kadin Banten,” kata Cak Moel.
Kini, fokus utama mereka bukan lagi sekadar mempertanyakan polemik internal, melainkan memperjuangkan pencabutan keputusan pembekuan yang dianggap cacat prosedur dan sarat kepentingan.
“Misi kami jelas, mencabut pembekuan. Karena keputusan itu dianggap mengabaikan aturan organisasi dan tidak mendasar,” ujarnya.
Di tengah ketegangan itu, istilah “arogan” bahkan mulai diucapkan secara terbuka oleh sejumlah pengurus untuk menggambarkan sikap Kadin Provinsi Banten.
“Bahasanya ya arogan. Karena keputusan diambil tanpa mekanisme yang jelas,” ujar salah satu pengurus, Arief Rahman.
Perseteruan ini menjadi ujian serius bagi soliditas organisasi pengusaha di Banten. Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan industri di Kota Cilegon, konflik internal Kadin justru membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana organisasi pengusaha masih mampu menjaga marwah kelembagaan ketika tarik-menarik kepentingan mulai mendominasi ruang organisasi?
Di kota industri seperti Cilegon, Kadin seharusnya menjadi ruang konsolidasi dunia usaha. Namun ketika konflik elite organisasi mengemuka ke ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kepengurusan, melainkan juga kepercayaan pelaku usaha terhadap kemampuan organisasi menjaga profesionalisme dan etika kelembagaan.
(Has/Red*)















