CILEGON, WILI.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren bersama Pansus DPRD Kota Cilegon kembali memanas. Dalam forum yang digelar Senin (8/12/2025) di ruang rapat DPRD Cilegon itu, sejumlah pimpinan pesantren menyampaikan masukan strategis terkait penguatan posisi dan peran pesantren di Kota Cilegon.
Salah satu suara paling tegas datang dari Pengasuh Pesantren Al-Khairiyah Citangkil, Alwiyan Rakjat Biasa. Ia menilai Raperda tersebut masih menyisakan celah penting, terutama terkait rekognisi sejarah dan kontribusi pesantren bagi Kota Cilegon.
Alwiyan menekankan bahwa konsideran Perda bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menentukan arah kebijakan. Karena itu, ia mendesak agar Raperda memuat satu poin tambahan tentang peran historis pesantren dalam perjalanan Kota Cilegon.
Alwiyan mengusulkan redaksi sebagai berikut:
“Bahwa pesantren Kota Cilegon adalah bagian dari akar sejarah Kota Cilegon yang besar perannya dalam membangun kesadaran beragama dan kebangsaan, serta menjadi garda terdepan dalam melawan penjajahan sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Pesantren juga berperan besar dalam mengisi kemerdekaan melalui pendidikan berkelanjutan, kegiatan sosial, politik, kebudayaan, dan ekonomi.”
Menurutnya, tanpa rekognisi sejarah ini, Perda Pesantren akan kehilangan ruh filosofis dan landasan legitimasi sosial.
Selain konsideran, Alwiyan menyodorkan tiga usulan strategis yang dinilai krusial untuk masa depan pesantren di Cilegon. Berikut poin lengkapnya:
1. Penetapan Besaran Bantuan Fasilitasi Pesantren di APBD
Ia meminta perda mencantumkan mandatori prosentase anggaran bagi pesantren, dihitung berdasarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar hukum: Pasal 9 Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Tujuan: memastikan keberlanjutan dukungan pemerintah, bukan sekadar kebijakan insidental.
2. Kemitraan Wajib Pesantren–Industri untuk Penguatan UMKM
Alwiyan mengusulkan agar perda mewajibkan kemitraan khusus antara badan usaha milik pesantren dengan industri serta lembaga lain untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Dasar hukum: Pasal 50 huruf H UU No. 5/1999.
Tujuan: membuka akses usaha, produksi, dan pemasaran bagi unit-unit ekonomi pesantren.
3. Alokasi CSR Industri Sebesar 30% Untuk Pesantren
Usulan paling progresif adalah kewajiban pengalokasian 30% dana CSR industri untuk pengembangan pesantren.
Dasar hukum: Pasal 10 huruf E Perpres No. 82/2021.
Tujuan: memberikan dukungan jangka panjang bagi pendidikan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan santri.
RDP tersebut merupakan bagian dari pembahasan lanjutan Raperda Pesantren yang diharapkan menjadi pijakan baru hubungan pemerintah daerah dengan lembaga pendidikan keagamaan di Cilegon. Para pimpinan pesantren menekankan bahwa perda harus mencerminkan realitas historis dan kebutuhan aktual pesantren, bukan sekadar aturan administratif.
(Elisa/Red*)















