CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penyerahan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku UMKM oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon.
Penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Cilegon, Suhendi. Sertifikasi ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan pemenuhan berbagai persyaratan yang telah dilakukan para pelaku usaha sejak akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas produk lokal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM yang beredar di pasaran.
Suhendi menjelaskan, sertifikasi halal bukan sekadar label administratif, melainkan jaminan kualitas produk yang memiliki dampak besar terhadap perkembangan usaha.
“Dengan adanya sertifikat halal, pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan. Label halal juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman, higienis, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya, Senin 16 Maret 2026 kepada wilip.id.
Menurutnya, keberadaan label halal saat ini juga menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing sebuah produk, terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek keamanan dan kehalalan produk.
Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai lebih mudah menembus jaringan ritel modern, marketplace nasional, hingga potensi ekspor ke berbagai negara.
Suhendi menambahkan, dalam sejumlah studi kasus, produk yang telah memiliki sertifikat halal bahkan mampu meningkatkan omzet penjualan secara signifikan.
“Dalam beberapa studi, produk yang sudah bersertifikat halal bisa mengalami peningkatan omzet hingga sekitar 40 persen. Ini terjadi karena meningkatnya kepercayaan dan minat konsumen terhadap produk tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari strategi branding bagi pelaku UMKM. Label halal memberikan citra profesional sekaligus menunjukkan komitmen produsen terhadap kualitas bahan baku, proses produksi, serta standar kebersihan yang terjaga.
Di sisi lain, kepemilikan sertifikat halal juga membantu pelaku usaha memenuhi regulasi pemerintah yang mewajibkan produk yang beredar di masyarakat memiliki sertifikasi halal, baik melalui mekanisme Self Declare maupun jalur reguler.
Pemerintah sendiri saat ini terus mempercepat program sertifikasi halal bagi UMKM melalui berbagai skema fasilitasi, termasuk program sertifikasi halal gratis. Program tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil agar tidak terbebani biaya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.
Dengan semakin banyaknya UMKM yang mengantongi sertifikat halal, Pemerintah Kota Cilegon berharap produk-produk lokal tidak hanya kuat di pasar daerah, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa UMKM Cilegon tidak sekadar bertahan, tetapi terus bergerak naik kelas menuju pasar yang lebih luas dan profesional.
(Pis/Red*)















