CILEGON, WILIP.ID – Akademisi Kota Cilegon, Ahmad Munji, angkat bicara soal proyek pemasangan jalur pipa gas oksigen milik PT Linde Indonesia (LI) yang membentang dari kawasan PT Krakatau Posco ke pabrik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Dalam pernyataannya, Munji menilai aktivitas perusahaan multinasional tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tapi juga berpotensi mengabaikan sejumlah ketentuan hukum penting—dari pajak hingga potensi monopoli usaha.
“Bangun kandang ayam atau kambing saja ada izinnya, masa bikin instalasi pipa gas bisa seenaknya?” ujar Munji melalui pesan tertulis yang diterima redaksi wilip.id, Sabtu, 31 Mei 2025.
Munji mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk bertindak tegas. Ia bahkan mendorong agar jalur pipa gas milik Linde dibongkar karena disinyalir dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Tak hanya itu, Munji menyebut Linde telah menunggak kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak lebih dari satu dekade terakhir atas bangunan pabriknya di lahan milik PT Krakatau Posco. Padahal, menurutnya, ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan pelimpahan kewenangan penagihannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejak 1985.
“Jangan sampai regulasi negara dianggap sekadar formalitas. Kalau ini dibiarkan, pemerintah lokal dan aturan hukum Indonesia terkesan tidak dihargai,” katanya.
Dugaan Monopoli dan Celah Kerugian Negara
Munji juga menyoroti praktik bisnis PT Linde Indonesia yang menurutnya mengarah pada dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ia menyebut Linde selama ini menjadi pemasok tunggal gas oksigen hasil pemisahan udara dari Krakatau Posco, yang kemudian kembali dijual ke Krakatau Posco dan juga disalurkan ke Lotte Chemical Indonesia.
Praktik ini, menurutnya, bukan hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tapi juga membuka celah kerugian bagi perusahaan negara.
“Lahan yang digunakan PT Linde adalah milik PT Krakatau Posco, yang merupakan joint venture antara Posco Korea Selatan dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebagai BUMN dengan porsi saham 50 persen. Pertanyaannya, sejauh mana keuntungan yang diperoleh negara dari kerja sama ini?” ujar Munji.
Ia khawatir, skema komersial yang dijalankan Linde selama ini tidak sepenuhnya memberikan benefit bagi PT Krakatau Steel maupun bagi negara sebagai pemilik saham. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh oleh Kementerian BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap aspek legal dan bisnis PT Linde Indonesia.
Langkah Konkret dan Desakan Evaluasi
Munji menegaskan pihaknya tengah menyiapkan kajian hukum mendalam terkait dugaan pelanggaran korporasi yang dilakukan PT Linde. Dalam waktu dekat, mereka akan bersurat kepada berbagai instansi, antara lain:
1. Wali Kota Cilegon dan Gubernur Banten, untuk meminta tindakan tegas terhadap Linde, termasuk sanksi administratif, penghentian layanan perizinan, hingga pembongkaran jalur pipa ilegal.
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar menyelidiki dugaan praktik monopoli dalam distribusi gas oksigen industri di Cilegon.
3. Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memeriksa potensi kejahatan korporasi, termasuk indikasi korupsi dalam bentuk pengabaian kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4. Kementerian BUMN dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., untuk mengevaluasi ulang kerja sama dengan PT Linde serta memeriksa sejauh mana BUMN diuntungkan atau malah dirugikan oleh skema bisnis saat ini.
Munji mengingatkan bahwa hukum pidana kini telah memberi ruang penindakan terhadap korporasi sebagai subjek hukum, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Regulasi Harus Tegak
Dalam penutupnya, Munji menegaskan bahwa keberadaan perusahaan multinasional di Indonesia bukan berarti bebas dari aturan hukum. “Ini soal kedaulatan hukum. Jangan sampai investasi dijadikan alasan pembenar untuk melanggar,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat dan elemen sipil di Cilegon untuk ikut mengawasi. “Kita butuh investor, tapi yang taat hukum. Kalau tidak, kita hanya akan jadi penonton di tanah sendiri.”
(Has/Red*)















