Berita  

Prodewa Banten Menilai Adanya Krisis Integritas di Tubuh KPU Cilegon

 

CILEGON, WILIP. ID- Progressive Democracy Watch (Prodewa) Provinsi Banten mengungkapkan keprihatinannya terhadap indikasi krisis integritas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dalam proses pembentukan badan ad hoc.

Direktur Informasi dan Komunikasi Prodewa Banten, Emar Muamar menyatakan kekecewaannya atas dugaan nepotisme dan konflik kepentingan yang terjadi dalam seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tahapan PILKADA Kota Cilegon.

Emar menyoroti adanya dugaan anggota PPK yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan anggota KPU Kota Cilegon dan anggota partai politik.

“Beberapa kasus yang disebutkan termasuk anggota PPK yang merupakan kakak kandung, keponakan, dan adik ipar anggota KPU Kota Cilegon hingga istri dari anggota parpol, ” kata Emar dalam siaran pers yang diterima Redaksi Wilip, 25 Juni 2024.

Prodewa Banten menyesalkan kurangnya transparansi dalam proses penerimaan anggota PPK, terutama pada tahap wawancara. Hasil penilaian wawancara tidak dipublikasikan kepada calon anggota PPK yang ikut seleksi, dan bobot penilaiannya tidak jelas.

Hal ini dinilai Emar telah mencederai integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik.

“Proses seleksi yang tidak transparan dan adanya konflik kepentingan yang signifikan ini dapat mencederai prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil),” tegas Emar.

Prodewa Banten telah melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Cilegon melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Grogol. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melaporkan masalah ini ke DKPP apabila evaluasi dan restrukturisasi anggota PPK yang terindikasi konflik kepentingan tidak segera dilakukan.

“Kami mendesak agar segera dilakukan evaluasi dan restrukturisasi terhadap anggota PPK yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutup Emar.