CILEGON, WILIP- Pemkab Serang menunjukan keseriusan menutup Pabrik Miras PT Balairaja Barat Indah. Hal ini dibuktikan dengan mengirimkan permohonan penutupan pabrik dengan mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Kamis 12 September 2024.
Surat Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan pengiriman surat prihal permohonan penutupan dan pencabutan ijin pabrik miras. Permohonanan ini bagian dari tindak lanjut aspirasi ulama dan santri Banten yang menghendaki penutupan pabrik.
“Ada tiga kementrian yang kita surati dan ditembuskan hingga Bapak Presiden RI,” kata Adang.
Berbagai upaya akan ditempu untuk menutup pabrik miras. Surat permohonan penutupan pabrik miras itu didasarkan atas aspirasi masyarakat dan ulama Banten serta Pemerintah Kabupaten Serang lantaran PT Balaraja Barat Indah diduga mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Serang dan ada dugaan melebihi batas produksi dari ketentuan pengajuan perizinan.
Koordinator Lapangan Edi Jhon mengatakan langkah ini diambil setelah masyarakat dan para ulama setempat menyuarakan keresahan terkait keberadaan pabrik tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan kultur daerah, yang dikenal sebagai wilayah mayoritas Muslim dengan sebutan “Seribu Kiai Sejuta Santri.”
“Pabrik miras tersebut dianggap meresahkan masyarakat, terutama karena adanya laporan bahwa produk minuman keras beredar di Kabupaten Serang, yang melanggar izin distribusi, ” kata Edi Jhon.
Ditegaskan Edi Jhon, para ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Serang secara tegas menyuarakan penutupan pabrik miras ini. Mereka khawatir pabrik tersebut bisa merusak moral masyarakat dan generasi muda.















