Gerakan Masyarakat Peduli Cilegon Soroti Penyempitan Pantai dan Dampak Industri terhadap Nelayan

CILEGON, WILIP.ID – Gerakan Masyarakat Peduli Cilegon (GMPC), yang terdiri dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan perwakilan masyarakat nelayan melakukan peninjauan di kawasan Tanjung Peni, Kelurahan Warnasari, pada Jumat (31 Januari 2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan GMPC menemukan beberapa kejanggalan terkait ruang terbuka publik, khususnya penyempitan pantai.

Selain itu, mereka juga mencatat perubahan signifikan pada Sungai Capang, yang menjadi pembatas antara dua kelurahan di Cilegon, tepatnya di Kampung Keruwuk, Tegalwangi, dan mengalir menuju muara laut.

Tokoh masyarakat Cilegon, Rebudin, yang juga memimpin GMPC, menyoroti perubahan fisik sungai yang diduga terjadi sejak 2018 dan melibatkan PT. LCI. Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan izin untuk modifikasi batas tersebut, mengingat dampaknya yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Rombongan GMPC kemudian melanjutkan penelusuran di sepanjang pantai menuju lahan yang dikelola oleh PT. PCM. Di lokasi ini, mereka menemukan aktivitas yang diduga terkait dengan pembangunan jetty dan penumpukan material, yang diduga kuat digunakan oleh PT. Kine, anak perusahaan PT. LCI.

Selain itu, mereka juga memeriksa status lahan PT. PCM yang berbatasan dengan PT. KDL, yang kini berganti nama menjadi PT. CAA, kata Rebudin.

Rebudin menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian GMPC terhadap penyempitan ruang laut yang dirasakan oleh masyarakat nelayan setempat.

“Keberadaan industri yang berkembang pesat di kawasan ini diduga semakin membatasi akses nelayan, yang sebelumnya mengandalkan laut sebagai sumber kehidupan mereka,” jelasnya.

Dengan temuan-temuan ini, GMPC berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti isu terkait perubahan fisik dan peruntukan lahan yang dapat berdampak pada keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

 

(Red*)