CILEGON, WILIP.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantam industri di Kota Cilegon terus membesar. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat, lebih dari 200 pekerja terdampak gelombang PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk merespons krisis ini, Disnaker berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, meski pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Fenomena PHK ini tidak lepas dari tensi dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat yang berimbas ke sektor industri dalam negeri,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, Sabtu, 3 Mei 2025.
Faruk menambahkan, terkait upah minimum kota (UMK) yang tidak dipenuhi perusahaan, Disnaker membuka ruang mediasi sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial. “Kami bergerak atas arahan Wali Kota Cilegon. Jika perlu diproses lebih lanjut, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini berlangsung semarak di Cilegon. Antusiasme buruh memuncak, didorong keresahan atas isu PHK massal dan persoalan UMK yang belum tuntas.
Sejumlah acara digelar mulai dari permainan hiburan hingga pembagian doorprize. Namun di balik gegap gempita itu, kegelisahan para buruh kian terasa.
“Sejauh ini, belum ada laporan resmi dari buruh terkait PHK maupun pelanggaran UMK. Mereka baru sebatas menyampaikan keluhan lewat media,” kata Faruk.
Meski demikian, pihak Disnaker tetap proaktif dengan memanggil pihak HRD perusahaan untuk proses mediasi.
Faruk berharap semua pihak mengikuti prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku, agar penanganan masalah dapat berjalan efektif.
“Kami siap memfasilitasi, tapi perlu ada laporan resmi agar bisa diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Gelombang PHK dan persoalan upah ini menjadi ujian berat bagi pemerintah daerah, di tengah tekanan ekonomi global yang kian mengimpit industri nasional.
Akankah Satgas PHK yang direncanakan menjadi obat mujarab atau sekadar pemadam sementara? Waktu akan menguji.
(Red*)















