CILEGON, WILIP.ID – Pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) terus berjalan. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor utama asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co., Ltd (Chengda), atas penugasan dari PT Chandra Asri Pacific (CAP).
Meski mendukung penuh investasi demi pertumbuhan ekonomi nasional, warga Kota Cilegon meminta agar semua pihak tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama terkait status Chengda sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). Hal ini disampaikan oleh Ahmad Munji, warga setempat yang mengamati jalannya proyek tersebut.
“Investasi harus jalan, tapi jangan sampai hukum dilanggar. Kalau ugal-ugalan, CAP bisa dan harus mengevaluasi, bahkan memutus kontrak dengan Chengda,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Redaksi Wilip.id, Selasa (21/5/2025).
Tiga Aspek Kritis BUJKA
Munji mengungkapkan sedikitnya ada tiga aspek krusial yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan jasa konstruksi oleh BUJKA:
1. Kepatuhan terhadap Perizinan dan Legalitas BUJKA
Chengda sebagai kontraktor asing wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk perizinan PMA, kemitraan dengan perusahaan konstruksi nasional (BUJKN), dan pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Persyaratan ini mencakup aspek administratif seperti akta pendirian, NPWP, laporan keuangan, hingga sertifikat kompetensi tenaga kerja dan peralatan konstruksi. Selain itu, Chengda wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang telah disetarakan di Indonesia.
2. Kepatuhan terhadap Asas Investasi
Sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap investasi asing harus berlandaskan pada prinsip-prinsip akuntabilitas, keterbukaan, perlakuan yang sama, dan tanggung jawab sosial. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta pelibatan masyarakat lokal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.
3. Keselamatan dan Keamanan Proyek
Munji mengingatkan bahwa pabrik CAA merupakan industri petrokimia dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi harus memenuhi standar keselamatan tinggi dan didukung oleh teknologi serta tenaga kerja yang kompeten. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya formalitas, tapi berkaitan langsung dengan keselamatan warga Cilegon.
Dukung Investasi, Tapi Jangan Abaikan Aturan
Munji menegaskan bahwa masyarakat Cilegon mendukung proyek CAA yang merupakan bagian dari target pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan investasi nasional hingga Rp3.414 triliun pada 2029 dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Namun dukungan itu, katanya, disertai syarat mutlak:
1. Chengda harus memenuhi ketentuan sebagai BUJKA,
2. Tidak gegabah dalam penggunaan tenaga kerja asing,
3. Mengutamakan tenaga kerja dan mitra lokal, serta
4. Menjaga prinsip tata kelola proyek yang berkeadilan dan berkeselamatan.
“Kalau Chengda melanggar aturan, maka CAP wajib bertindak tegas. Kepatuhan terhadap hukum Indonesia itu tidak bisa ditawar. Jika melanggar berulang, kontrak sebaiknya diputus,” tegas Munji.
Penegakan Hukum untuk Jaga Keselamatan
Menurut Munji, negara membuat regulasi bukan untuk membatasi investasi, tetapi untuk melindungi semua pihak, terutama warga yang terdampak langsung dari proyek. Dalam konteks proyek CAA, aspek keselamatan menjadi sangat krusial karena potensi risikonya yang tinggi.
“Apapun alasannya, hukum tidak boleh diabaikan. Kepatuhan itu mutlak,” pungkasnya.
Redaksi Wilip.id membuka ruang atau hak jawab seluas – luasnya untuk instansi terkait.
Redaksi | Wilip.id















