“Pemkot Cilegon Tegaskan Relokasi Pedagang Pasar Bukan Penggusuran: “Hak Pejalan Kaki Harus Dihormati”

CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa rencana penertiban pedagang yang akan dilakukan pada 17–24 Juni 2025 bukanlah bentuk penggusuran. Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyebut langkah ini sebagai upaya penataan ulang demi menciptakan pasar yang lebih tertib dan manusiawi.

“Ini bukan penggusuran, ini relokasi. Kita ingin menempatkan para pedagang di tempat yang semestinya. Hak pejalan kaki harus dihormati, tapi pedagang juga kita fasilitasi agar tetap bisa berjualan secara tertib,” ujar Robinsar kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, titik-titik relokasi sudah dipetakan dengan cermat. Setiap pedagang akan mendapatkan tempat baru yang dinilai lebih layak dan sesuai peruntukan.

“Memang kita tidak bisa menyenangkan semua pihak. Tapi kami pastikan semua proses dilakukan sesuai aturan dan mengakomodasi kepentingan bersama,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait terganggunya ruang publik akibat maraknya lapak liar di badan jalan maupun trotoar. Pemkot mengklaim pendekatan yang digunakan dalam relokasi kali ini bersifat humanis dan transparan.

Rencana relokasi ini sempat memicu pro dan kontra di kalangan pedagang. Namun Pemkot mengimbau para pedagang agar tidak terprovokasi dan mengikuti proses penataan yang sedang berjalan.

“Ini bukan untuk mematikan usaha rakyat. Justru ini cara kita menjaga pasar tetap hidup tanpa merugikan warga lainnya,” tutup Robinsar.

(Elisa/Red)