CILEGON, WILIP.ID – Proyek pembangunan pabrik petrokimia milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), kembali disorot. Kali ini, bukan soal teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kontraktor utamanya, China Chengda Engineering Co. Ltd (Chengda), sebuah Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) asal Tiongkok.
Ahmad Munji, akademisi dari Kota Cilegon sekaligus bagian dari masyarakat jasa konstruksi, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Chengda. Menurutnya, meski perusahaan asing sah-sah saja menjalankan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap aturan hukum tetap wajib dijunjung tinggi.
“Silakan saja kontraktor asing bekerja di Cilegon atau di mana pun di Indonesia. Tapi jangan sampai ugal-ugalan dan mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Munji melalui pesan tertulis yang diterima redaksi Wilip.id, Sabtu (28/6/2025).
Diduga Tak Punya Kantor Perwakilan dan Tak Miliki Legalitas?
Munji menduga Chengda tidak memenuhi sejumlah persyaratan mendasar sebagai BUJKA. Misalnya, ketiadaan kantor perwakilan resmi di Indonesia yang wajib mendapat izin dari Menteri PUPR. Selain itu, Chengda juga diduga belum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, kantor perwakilan BUJKA harus dipimpin oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar secara hukum. Munji juga menambahkan bahwa Chengda diduga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)—dokumen penting dalam dunia jasa konstruksi.
“Tanpa SBU, bagaimana mungkin bisa menjalankan kegiatan konstruksi skala besar di Indonesia?” tanyanya retoris.
Syarat Administrasi Kaku, Tapi Harus Ditegakkan
Menurut Munji, syarat administratif yang harus dipenuhi BUJKA bukan sekadar formalitas. Mulai dari legalitas usaha, status wajib pajak, struktur organisasi, hingga kompetensi tenaga kerja—semuanya sudah diatur dalam berbagai regulasi. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), sistem manajemen anti-penyuapan, hingga sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi bagian tak terpisahkan dari prosedur hukum.
“Kalau semua ini dilompati, artinya ada potensi pelanggaran hukum serius. Jangan sampai proyek strategis jadi tameng untuk kebal aturan,” ujarnya.
Desakan Sanksi dari Masyarakat Konstruksi
Munji menegaskan, meskipun proyek CAA merupakan bagian dari PSN yang perlu didukung semua pihak, status tersebut tidak bisa menjadi pembenaran bagi kontraktor asing yang diduga tidak taat hukum. Ia pun mendesak pemerintah—terutama Kementerian PUPR, BKPM, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)—untuk bertindak tegas.
“Kalau CAP itu investor, dia memang layak didukung. Tapi Chengda ini kontraktor. Kalau memang terbukti melanggar aturan, harus diberi sanksi hukum yang jelas,” katanya dalam pernyataan penutup.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Chengda diduga telah melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
• PP No. 14 Tahun 2021 sebagai turunan UU Jasa Konstruksi
• Permen PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Izin BUJKA
• Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 tentang Perizinan BUJKA
• Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi
• UU No. 11 Tahun 2020 dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Munji dan sejumlah pihak dari masyarakat jasa konstruksi berharap agar pengawasan terhadap BUJKA seperti Chengda diperketat, sekaligus menjadi momentum evaluasi kehadiran kontraktor asing dalam proyek strategis nasional di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi membuka luas hak jawab untuk pihak – pihak terkait.
(Has/Red*)















