CILEGON, WILIP.ID – Drama panas politik di Kota Baja kembali menyeruak! Empat pejabat struktural Pemerintah Kota Cilegon resmi dijatuhi sanksi: penurunan pangkat dan mutasi jabatan. Semua gara-gara mereka terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Kota Cilegon pada 27 November 2024 lalu.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Cilegon setelah adanya rekomendasi langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pesannya jelas: ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis!
Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat surat resminya Nomor: 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 27 Februari 2025, mendesak Wali Kota Cilegon untuk segera menindak para lurah yang kedapatan tidak netral.
Dan inilah mereka yang harus rela turun tahta dari jabatan menterengnya:
1. Rahmadi Ramidin, Lurah Gerem Kecamatan Grogol, kini diparkir sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai, Kecamatan Cibeber.
2. Hidayatullah, eks Lurah Warnasari, diturunkan menjadi Seklur Bagendung, Kecamatan Cilegon.
3. Rustam Efendi, Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, harus pasrah dimutasi jadi Seklur Kepuh.
4. dr. Rully K, pejabat Dinas Kesehatan, kini diturunkan levelnya menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjaga marwah ASN sebagai pelayan rakyat yang profesional, netral, dan bebas dari tarikan politik praktis.
Namun, ketika wartawan mencoba mencari klarifikasi, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto justru tak tampak di kantornya. Seorang staf hanya berujar singkat, “Bapak sedang tidak ada di tempat.”
Kasus ini menjadi peringatan keras: tidak ada ruang bagi ASN yang bermain-main dengan politik! Sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang berani menggadaikan sumpah jabatannya demi kepentingan golongan.
Netralitas ASN adalah harga mati. Karena rakyatlah yang berhak mendapat pelayanan publik murni, tanpa aroma politik!
(Has/Red*)















