CILEGON, WILIP.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon terus mendorong tata kelola zakat yang tertib dan terukur. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang digelar di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis BAZNAS untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mengejar target zakat Kota Cilegon. Lebih dari itu, sosialisasi ini menegaskan pentingnya legalitas UPZ masjid sebagai ujung tombak pengumpulan zakat di tengah masyarakat.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM, menekankan bahwa sinergi antara BAZNAS dan masjid harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keberadaan Surat Keputusan (SK) UPZ bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legal dalam pengelolaan zakat.
“Alhamdulillah, sosialisasi UPZ masjid hari ini dapat terlaksana. Kami berharap BAZNAS Kota Cilegon terus bersinergi dengan masjid-masjid. Bagi masjid yang belum memiliki SK UPZ, kami harapkan segera mengajukan agar dapat diproses dan diterbitkan SK-nya, sehingga pengelolaannya legal,” kata Fajri.
Ia menegaskan, tanpa SK resmi dari BAZNAS, UPZ masjid belum memiliki legalitas yang diakui. Padahal, legalitas tersebut menjadi kunci akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat.
“Harapan kami, sinergi ini terus berjalan dan membawa kebaikan bagi semua,” tambahnya.
Hingga saat ini, BAZNAS Kota Cilegon telah menerbitkan SK UPZ untuk 493 masjid. Dalam kegiatan sosialisasi ini, sekitar 200 pengurus UPZ masjid dari seluruh wilayah Kota Cilegon diundang untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait regulasi dan mekanisme pengelolaan zakat.
Fajri juga menegaskan bahwa ke depan, setiap masjid yang ingin menjadi UPZ wajib mengajukan permohonan secara resmi. “Tanpa adanya pengajuan, tentu tidak bisa kami proses,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cilegon, Dr. H. Isomudin, menjelaskan bahwa fokus utama sosialisasi ini adalah penegasan legalitas formal UPZ masjid. Menurutnya, legalitas menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan sistem penghimpunan zakat di seluruh masjid.
“Ini untuk memastikan penghimpunan zakat berjalan merata dan tertib. Sebagai pengurus BAZNAS, ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan BAZNAS,” jelas Isomudin.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, meski pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan anggaran. Kegiatan ini melibatkan UPZ aktif maupun calon UPZ yang tengah dalam proses pengajuan.
“Anggaran tidak bisa digunakan sembarangan karena berkaitan dengan empat asnaf. Dana yang digunakan harus sesuai ketentuan,” katanya.
Isomudin juga mengungkapkan bahwa pembiayaan sosialisasi UPZ berasal dari dana amil yang terbatas. Untuk kepentingan edukasi, BAZNAS Kota Cilegon menggunakan dana fisabilillah dengan izin resmi dari BAZNAS RI.
“Tanpa permohonan dan izin dari BAZNAS RI, kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami di lapangan,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, BAZNAS Kota Cilegon berharap pengelolaan zakat melalui UPZ masjid semakin tertib, legal, dan profesional, sehingga potensi zakat dapat dihimpun secara optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan umat di Kota Cilegon.
(Pis/Red*)















