Negeri dalam Pusaran Bencana dan Kekuasaan

Oleh: Ichsanuddin Noorsy

Kekalahan Al Gore dari George W. Bush dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2000—yang baru diputuskan Mahkamah Agung pada awal 2001—menjadi penanda penting perubahan narasi global. Dunia kemudian dibanjiri wacana perubahan iklim. Al Gore, kandidat dari Partai Demokrat, seolah mendapat kompensasi politik: ia diberi panggung global untuk mengampanyekan film dan gerakan An Inconvenient Truth—sebuah kebenaran yang diklaim tak terelakkan.

Namun, perubahan yang dipropagandakan itu sejatinya bukan semata perubahan iklim fisik. Ia merupakan bagian dari perubahan tatanan dunia. Gagasan ini berakar pada dogma New World Order yang menguat sejak era Presiden Woodrow Wilson (1913–1921), saat Amerika Serikat memperkenalkan konsep Liga Bangsa-Bangsa sebagai embrio tata kelola global.

Momentum berikutnya terjadi melalui Konferensi Bretton Woods 1944. Dari sana lahir arsitektur ekonomi dunia yang menempatkan Amerika Serikat sebagai pemimpin global pasca kemenangan Sekutu dalam Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), hingga Organisasi Perdagangan Dunia (WTO/GATT) kemudian berfungsi sebagai instrumen penjaga kepentingan geopolitik dan ekonomi Washington dalam sistem multilateral.

Setelah runtuhnya Uni Soviet dan robohnya Tembok Berlin pada 1991, Amerika Serikat memasuki fase hegemoni tunggal. Serangan 11 September 2001 menjadi pintu masuk war on terror—sebuah kampanye global yang menegaskan ulang kepemimpinan Amerika dalam National Security Strategy AS pada 17 September 2002. Dunia, sejak itu, kian berada dalam genggaman geopolitik Amerika melalui tiga kekuatan utama: militer, dolar, dan teknologi.

Hingga krisis finansial global 2008, dominasi tersebut mulai menampakkan retakan. Namun, slogan Make America Great Again yang diusung Donald J. Trump menunjukkan upaya mempertahankan hegemoni yang sebenarnya telah memasuki senja.

Di tengah arus perubahan geopolitik itu, Indonesia tidak berada di luar pusaran. Demi mengejar pertumbuhan ekonomi berbasis investasi asing, Indonesia justru menjadi penerima—bahkan pelaksana—dari desain perubahan tersebut.

Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967, yang disusun dengan pengaruh kuat Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, menjadi pintu awal. Kebijakan neoliberal kemudian semakin menguat pada era 1980-an melalui Washington Consensus, yang “dikunyah” dengan penuh kepatuhan oleh para teknokrat ekonomi Indonesia.

Puncaknya terjadi pada krisis moneter 1997–1998. Rupiah dilepas ke pasar bebas atas titah lembaga multilateral. Reformasi sistem bernegara pun dilakukan secara tergesa. UUD 1945 diubah secara fundamental pada 1999–2002, membuka jalan bagi liberalisasi politik dan ekonomi secara total.

Akar budaya gotong royong tercabut secara konstitusional. Sistem ketatanegaraan yang berupaya berdiri di luar poros Barat dan Timur dikubur. Pemilu liberal 2004 menjadi legitimasi akhir perubahan tersebut.

Tak lama setelah itu, Indonesia dilanda Tsunami Aceh pada 26 Desember 2004. Bencana kemanusiaan itu mengundang simpati internasional. Beberapa bulan sebelumnya, bom mengguncang Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Rangkaian peristiwa ini seolah mengirim pesan: hasil Pemilu 2004 harus diterima, dan arah perubahan tidak boleh diganggu.

Sejak saat itu, bencana alam diperlakukan semata sebagai gejala alam. Bencana sosial, politik, dan ekonomi dianggap konsekuensi dunia yang bergejolak—volatile, uncertain, complex, ambiguous (VUCA). Bahkan kini dunia bergerak dalam kondisi flux: cepat, cair, tak berpeta, dan eksperimental.

Pandemi Covid-19, gelembung saham kecerdasan buatan, lonjakan harga emas dan perak—semuanya bukan sekadar gejala ekonomi. Ia adalah bagian dari pergumulan global, terutama rivalitas Amerika Serikat dan Cina sejak perang dagang 2008.

Di negara-negara sekuler dengan demokrasi liberal, bencana alam dan bencana sosial dipandang terpisah. Padahal manusia adalah bagian dari semesta. Bencana alam, dalam perspektif etika peradaban, adalah teguran atas perilaku manusia yang serakah dan angkuh.

Di Indonesia, berbagai bencana itu justru menutupi fakta yang lebih sunyi: telah terjadi kudeta korporasi. Penguasaan sumber daya berpindah dari negara ke tangan korporasi, tanpa perlawanan berarti. Ketertindasan, kebodohan, dan kemiskinan membuat masyarakat abai terhadap proses ini.

Akar masalahnya adalah pengkhianatan terhadap amanah Pembukaan UUD 1945. Pengkhianatan yang dilakukan oleh elite politik, penguasa bisnis, teknokrat, birokrat, aparat hukum, intelektual, hingga sebagian tokoh pers.

Perang ini bukan perang senjata. Ia adalah perang informasi. Karena itu, bangsa ini tidak merasa kalah, meski sesungguhnya telah tunduk.

Itulah sebabnya saya menyebutnya kudeta senyap—sebuah bencana moral, mental, dan intelektual. Selama para elite gagal bercermin, jangan heran jika bencana demi bencana terus datang. Pertanyaannya tinggal satu: apakah bangsa ini masih mampu belajar sebelum semuanya terlambat?