CILEGON, WILIP.ID – Angka di atas kertas itu berbicara lantang. Dari total 828 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Cilegon sepanjang 2025, sebanyak 671 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya tercatat 157 perkara.
Data tersebut menempatkan perempuan—khususnya para istri—sebagai pihak yang paling banyak mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga melalui jalur hukum. Sebuah fakta yang sekaligus menggambarkan perubahan dinamika relasi dalam keluarga di masyarakat Cilegon.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cilegon, Juleha, menyebut dominasi cerai gugat ini tak lepas dari konflik rumah tangga yang berlarut-larut. Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi alasan utama para istri akhirnya memilih mengajukan gugatan.
“Sebagian besar perkara yang masuk adalah cerai gugat. Penyebabnya masih didominasi oleh perselisihan dalam rumah tangga,” ujar Juleha saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Cilegon, Jumat (2/1/2026).
Di balik angka 671 perkara tersebut, Juleha menuturkan, mayoritas penggugat berasal dari kalangan ibu rumah tangga dan masyarakat menengah ke bawah. Tekanan ekonomi, ketergantungan finansial, hingga persoalan kesetiaan kerap menjadi beban yang menumpuk dan sulit diselesaikan di dalam rumah.
“Masalah ekonomi dan perselingkuhan cukup sering menjadi latar belakang,” katanya.
Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami jumlahnya jauh lebih kecil. Menurut Juleha, kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan untuk berpisah lebih banyak diambil oleh pihak istri setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi menemukan titik temu.
Meski kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat relatif sedikit, konflik berkepanjangan yang tidak terselesaikan dinilai sama-sama meninggalkan dampak psikologis, terutama bagi perempuan dan anak.
Pengadilan Agama Cilegon berharap angka dominasi cerai gugat ini dapat menjadi bahan refleksi bersama. Komunikasi yang sehat dan penyelesaian masalah sejak dini dinilai penting agar pernikahan tidak berujung di meja hijau.
Di ruang sidang, angka 671 hanyalah statistik. Namun bagi para istri yang mengajukan gugatan, setiap perkara adalah keputusan besar tentang bertahan atau melepaskan.
(Pis/Red*)















