Oleh: M. Ibrohim Aswadi / Direktur Eksekutif Badan Lingkungan Hidup Banten (BLHD)
Cilegon bukan kota yang luas. Tetapi kota ini memikul beban pembangunan yang besar.
Di wilayah sekitar 162,59 kilometer persegi, berbagai kepentingan bertemu. Industri berdiri, investasi masuk, pelabuhan bergerak, perdagangan tumbuh, jalan dan kawasan baru berkembang. Pada saat yang sama, di ruang yang sama pula, ratusan ribu masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.
Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.
Seberapa jauh Cilegon mampu membagi ruang antara kepentingan industri, investasi, lingkungan dan ruang hidup masyarakat?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika Cilegon memasuki fase pembangunan yang semakin kompleks.
Kota industri memang membutuhkan kawasan industri. Investasi membutuhkan lahan. Pelabuhan membutuhkan konektivitas. Perdagangan membutuhkan ruang.
Tetapi masyarakat juga membutuhkan rumah, sekolah, rumah sakit, ruang terbuka, udara yang layak, air, jalan, ruang publik, kawasan resapan dan lingkungan yang aman.
Semua membutuhkan ruang.
Dan karena ruang Cilegon terbatas, maka kesalahan dalam menata ruang hari ini bisa menjadi persoalan besar beberapa puluh tahun ke depan.
Jangan Sampai Permukiman Menjadi Ruang Sisa
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Cilegon karena itu tidak boleh dipandang sekadar sebagai pekerjaan administratif.
RTRW harus menjadi dokumen yang menjawab pertanyaan paling mendasar tentang masa depan kota.
Di mana masyarakat akan tinggal?
Di mana industri boleh berkembang?
Di mana kawasan yang harus dilindungi?
Di mana ruang hijau harus dipertahankan?
Di mana air harus diberi ruang untuk mengalir dan meresap?
Dan yang tidak kalah penting, di mana batas antara kawasan industri dan permukiman masyarakat?
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan ruang yang tersisa setelah kawasan industri, perdagangan, jalan dan berbagai proyek pembangunan ditetapkan.
Permukiman bukan ruang sisa.
Ruang hidup masyarakat harus direncanakan sejak awal.
Harus ada pembagian kawasan yang jelas, termasuk kawasan penyangga atau buffer zone, ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, ruang publik, jaringan transportasi serta infrastruktur dasar lainnya.
Begitu juga kawasan industri.
Industri membutuhkan kepastian ruang agar dapat berkembang. Tetapi kepastian itu harus berjalan bersama dengan kepastian mengenai keselamatan, lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Dengan demikian, tata ruang bukan sekadar menjawab pertanyaan:
“Lahan ini bisa dibangun apa?”
Lebih jauh dari itu, harus ditanyakan:
“Lahan ini seharusnya digunakan untuk apa, dengan mempertimbangkan keselamatan manusia, lingkungan dan masa depan kota?”
RTRW Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas
Tata ruang yang baik bukan hanya menghasilkan peta yang rapi.
Tata ruang yang baik harus bisa dipahami masyarakat.
Warga harus mengetahui kawasan tempat tinggalnya masuk zona apa. Pengusaha harus mengetahui kawasan industrinya berada di zona mana. Pemerintah harus memiliki batas yang jelas dalam memberikan izin pemanfaatan ruang.
Karena itu, revisi RTRW Cilegon seharusnya menghasilkan peta zonasi yang jelas dan mudah diakses publik.
Jangan sampai sebuah kawasan hari ini ditetapkan untuk fungsi tertentu, tetapi beberapa tahun kemudian berubah fungsi tanpa penjelasan yang memadai mengenai dampaknya.
Kepastian tata ruang pada akhirnya bukan hanya kepentingan pemerintah.
Kepastian tata ruang adalah kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Industri membutuhkan kepastian kawasan.
Masyarakat membutuhkan kepastian ruang hidup.
Lingkungan membutuhkan kepastian perlindungan.
Pemerintah membutuhkan kepastian arah pembangunan.
Semua kepentingan tersebut sebenarnya dapat dipertemukan melalui tata ruang yang transparan dan konsisten.
Ruang Hijau Jangan Menunggu Sisa Lahan
Ada satu hal lain yang sering kali kalah oleh logika pembangunan: ruang terbuka hijau.
Jangan sampai ruang hijau hanya dicari setelah seluruh kebutuhan pembangunan selesai dihitung.
Kalau masih ada tanah yang tersisa, baru disebut ruang hijau.
Cara berpikir seperti itu harus diubah.
Ruang terbuka hijau harus direncanakan sejak awal sebagai bagian dari sistem kota.
Bukan hanya berapa luasnya, tetapi di mana lokasinya, bagaimana konektivitasnya, apa fungsinya dan bagaimana perlindungannya.
Ruang hijau dapat berfungsi sebagai ruang publik, membantu mengurangi panas perkotaan, menjaga kualitas lingkungan dan menjadi bagian dari sistem pengendalian air.
Begitu pula daerah resapan, sempadan sungai dan kawasan pesisir.
Ruang-ruang tersebut bukan lahan kosong.
Ada fungsi ekologis yang harus dipertahankan.
Jika seluruh ruang dilihat semata-mata sebagai lahan yang bisa dibangun, maka kota pada akhirnya akan kehilangan kemampuan alaminya untuk mengendalikan berbagai tekanan lingkungan.
Banjir Juga Persoalan Tata Ruang
Banjir sering kali dibicarakan sebagai persoalan drainase.
Padahal, persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari bagaimana sebuah kota mengatur ruangnya.
Ketika semakin banyak permukaan tanah tertutup beton dan bangunan, air hujan membutuhkan ruang lebih sedikit untuk meresap ke dalam tanah.
Air kemudian mencari jalan lain.
Jika sistem drainase tidak mampu menampung, persoalan muncul di kawasan lain.
Karena itu, setiap pengembangan kawasan harus memperhitungkan sistem air secara menyeluruh.
Berapa luas lahan yang tertutup bangunan?
Berapa ruang resapan yang tersisa?
Ke mana limpasan air diarahkan?
Apakah kapasitas drainase mencukupi?
Apakah diperlukan kolam retensi?
Dan yang paling penting:
Apakah pembangunan di satu kawasan akan meningkatkan risiko banjir di kawasan lainnya?
Jangan sampai air hujan dari kawasan baru menjadi persoalan bagi masyarakat yang sudah lebih dahulu tinggal di kawasan lama.
Karena itu, peta kawasan rawan banjir, daerah resapan, sempadan sungai dan sistem drainase harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan tata ruang.
Cilegon Membutuhkan “Peta Kehidupan”
Saya membayangkan RTRW Cilegon ke depan bukan hanya menjadi dokumen yang tersimpan di kantor pemerintahan.
RTRW harus menjadi “peta kehidupan kota”.
Masyarakat harus dapat melihat dengan jelas:
Mana kawasan permukiman.
Mana kawasan industri.
Mana kawasan penyangga.
Mana ruang terbuka hijau.
Mana daerah resapan air.
Mana sempadan sungai dan pesisir.
Mana kawasan perdagangan dan jasa.
Mana fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Mana kawasan rawan banjir.
Mana kawasan yang memiliki potensi risiko bencana industri.
Mana jalur evakuasi.
Dan mana kawasan yang tidak boleh lagi dengan mudah dialihfungsikan.
Jika pembagian ruang tersebut jelas, masyarakat akan lebih mudah mengawasi arah pembangunan.
Pemerintah juga memiliki pedoman yang lebih kuat dalam mengambil kebijakan.
Dunia usaha pun mendapatkan kepastian mengenai kawasan yang dapat dikembangkan.
Inilah pentingnya RTRW.
Ia bukan sekadar dokumen perencanaan.
Ia adalah kontrak ruang antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan lingkungan.
Industri Tetap Penting, Tapi Kota Bukan Hanya Pabrik
Tidak ada yang menyangkal bahwa industri merupakan bagian penting dari Cilegon.
Investasi dibutuhkan. Lapangan pekerjaan dibutuhkan. Pertumbuhan ekonomi dibutuhkan.
Tetapi sebuah kota tidak hanya diukur dari berapa banyak investasi yang masuk.
Kota juga harus dilihat dari bagaimana masyarakatnya hidup.
Apakah mereka memiliki ruang tinggal yang layak?
Apakah lingkungan tetap terlindungi?
Apakah ruang publik tersedia?
Apakah kawasan resapan masih ada?
Apakah risiko banjir dapat dikendalikan?
Apakah masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan dan transportasi?
Dan apakah mereka merasa aman tinggal di kota yang berkembang pesat?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya ikut menentukan keberhasilan pembangunan.
Sebab pertumbuhan ekonomi tanpa kepastian ruang hidup dapat melahirkan persoalan baru.
Cilegon Harus Menentukan Arah Sekarang
Cilegon tidak harus memilih antara menjadi kota industri atau menjadi kota yang nyaman dihuni.
Keduanya bisa berjalan bersama.
Syaratnya satu: ruangnya harus ditata dengan benar.
Industri berkembang, tetapi ruang hidup masyarakat terlindungi.
Investasi tumbuh, tetapi ruang hijau tidak terus menyusut.
Permukiman berkembang, tetapi daerah resapan tidak dikorbankan.
Pembangunan berjalan, tetapi risiko banjir dan bencana tidak ikut meningkat.
Inilah tantangan besar revisi RTRW Cilegon.
Sebab yang sedang dibicarakan bukan hanya tentang tanah.
Yang sedang ditentukan adalah masa depan sebuah kota.
Dua puluh atau tiga puluh tahun dari sekarang, anak-anak Cilegon akan hidup di kota yang hari ini sedang kita rancang.
Mereka mungkin tidak tahu siapa yang menggambar peta RTRW-nya.
Tetapi mereka akan merasakan akibat dari setiap garis yang kita buat hari ini.
Karena itu, pertanyaan terbesar dalam revisi RTRW Cilegon bukan sekadar:
“Apa yang akan dibangun?”
Pertanyaannya harus lebih jauh:
“Cilegon ingin menjadi kota seperti apa, dan apakah ruang yang kita siapkan hari ini cukup untuk membuat manusia, industri dan lingkungan hidup berdampingan?”
Sebab pada akhirnya, membangun Cilegon bukan hanya membangun kawasan industri.
Membangun Cilegon adalah menata ruang hidup manusia.
Dan ruang hidup manusia tidak boleh menjadi korban dari pembangunan yang tidak terencana.
***















