Ekbis  

PT Insing Dwi Perkasa Dorong Transparansi Proyek Strategis, Perjuangkan Ruang Adil bagi Pengusaha Lokal

CILEGON, WILIP.ID – Komitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan kembali ditegaskan PT Insing Dwi Perkasa. Melalui Direktur Utamanya, Huseni Saidan, perusahaan nasional ini menyuarakan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, serta keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek strategis berskala besar di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon, Banten.

Huseni menilai, investasi—termasuk penanaman modal asing—seharusnya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru meminggirkan pelaku usaha lokal yang memiliki kapasitas dan kompetensi. Prinsip inilah yang mendorong PT Insing Dwi Perkasa angkat bicara terkait pengelolaan sisa material proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin investasi berjalan sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Huseni dalam keterangan pers-nya, Rabu malam (7/1/2026).

Dalam proyek konstruksi PT LCI yang sebelumnya diresmikan Presiden RI, PT Insing menilai masih terdapat potensi ekonomi dari sisa material konstruksi berupa kabel yang masih layak dan bernilai. Namun, kesempatan untuk ikut serta dalam pengelolaannya dinilai tertutup bagi pengusaha lokal.

Menurut Huseni, penunjukan langsung kepada salah satu pihak tanpa mekanisme tender terbuka berpotensi menimbulkan ketimpangan dan persepsi negatif terhadap iklim usaha. Padahal, banyak perusahaan lokal di Banten yang siap bersaing secara profesional dan transparan.

“Kami siap ikut tender secara fair. Kalau kalah harga, kami terima. Yang kami persoalkan adalah ketika ruang kompetisi itu tidak pernah dibuka,” jelasnya.

Sebagai perusahaan nasional, PT Insing Dwi Perkasa memandang kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama keberlanjutan usaha. Karena itu, Huseni menyebut pihaknya tengah menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk komunikasi resmi dan opsi pengaduan ke lembaga berwenang seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah ini, kata dia, bukan semata memperjuangkan kepentingan perusahaan, tetapi juga demi menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Undang-undang sudah jelas mengatur soal larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ini bukan soal siapa, tapi soal aturan yang harus dihormati bersama,” tegas Huseni.

Senada dengan itu, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, SH, menegaskan bahwa pendekatan hukum ditempuh secara hati-hati dan bertahap. Ia menyebut, surat klarifikasi telah disampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis.

“Kami mengedepankan komunikasi dan solusi. Jalur hukum adalah opsi terakhir jika tidak ada respons atau perbaikan,” ujarnya.

Firman juga menilai, pelibatan pengusaha lokal sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan arahan Presiden RI yang mendorong investasi inklusif serta hubungan harmonis antara investor dan masyarakat sekitar.

Bagi PT Insing Dwi Perkasa, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari nilai proyek, tetapi juga dari dampaknya bagi daerah, kepastian hukum, dan rasa keadilan di kalangan pelaku usaha.

“Pengusaha lokal tidak minta keistimewaan. Kami hanya ingin diberi ruang yang sama, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Huseni.

Melalui langkah ini, PT Insing Dwi Perkasa berharap praktik bisnis yang sehat dapat terus diperkuat, sehingga investasi di Indonesia, khususnya di Banten, tumbuh berkelanjutan dan membawa manfaat nyata bagi semua pihak.

 

(Has/Red*)