MoU Baru, Cerita Lama: Akses Jalan Pelabuhan Cilegon Dipertanyakan Lagi

CILEGON, WILIP.ID – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Krakatau Steel (KS) terkait akses jalan menuju Pelabuhan Kota Cilegon kembali membuka lembaran lama yang belum sepenuhnya tertutup. Kesepakatan yang dilakukan beberapa hari lalu di Rumah Dinas Wali Kota itu justru memantik tanda tanya besar: mengapa harus diulang, jika sebelumnya sudah pernah disepakati?

Pertanyaan tersebut datang bukan dari kalangan aktivis jalanan atau lembaga swadaya masyarakat, melainkan dari Paguyuban Anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2009–2014. Mereka adalah para pengambil keputusan yang mengaku terlibat langsung dalam proses politik dan kebijakan pembangunan pelabuhan lebih dari satu dekade lalu.

Ketua Paguyuban, H. Rebudin, menegaskan bahwa MoU yang kini disebut sebagai kesepakatan baru sejatinya bukan hal baru sama sekali. Ia menyebut, pada 2012 Pemkot Cilegon telah lebih dulu menandatangani MoU dengan PT Krakatau Steel terkait percepatan pembangunan Pelabuhan Cilegon.

“MoU tahun 2012 itu disaksikan langsung oleh tiga menteri, termasuk Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah. Jadi ini bukan cerita baru,” ujar Rebudin, Rabu (28/1/2026).

Saat itu, Wali Kota Cilegon dijabat oleh TB Iman Aryadi. DPRD Kota Cilegon bahkan menggelar rapat paripurna istimewa yang dihadiri sejumlah pejabat nasional, seperti Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Rebudin sendiri menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) perpindahan pelabuhan dari Kubangsari ke Warnasari.

Kesepakatan Lama yang Belum Pernah Dicabut

Menurut Rebudin, MoU 2012 memuat dua klausul fundamental. Pertama, pemindahan lokasi Pelabuhan Cilegon dari Kubangsari ke Warnasari. Kedua, pengembalian investasi APBD serta aset daerah, termasuk lahan seluas 45 hektare beserta seluruh fasilitas penunjangnya.

Di dalam kesepakatan itu, akses jalan menuju pelabuhan juga telah diatur secara rinci.

“Akses jalan sudah jelas, dari Jalan Amerika I, melintasi kawasan PCM, tembus ke depan Krakatau Posco dan KDL. Itu tertulis resmi dan menjadi bagian dari kesepakatan,” tegasnya.

Namun persoalan muncul ketika MoU baru kembali diteken pada 2026. Padahal, secara fisik, jalan tersebut telah dibangun dan digunakan, bahkan menggunakan anggaran daerah.

“Datanya ada, fisiknya ada, jalannya sudah dibangun. Tapi sekarang muncul MoU baru, seolah-olah akses jalan baru dimulai hari ini. Ini yang ingin kami tabayun,” kata Rebudin.

Paguyuban DPRD menilai MoU terbaru justru menggeser rute akses jalan yang lama. Padahal rute lama telah menjadi bagian dari kesepakatan historis dan investasi publik bernilai besar.

“Kalau sudah ada jalan senilai Rp84 miliar, kenapa harus dialihkan? Lalu bagaimana status aset lama itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

MoU 2026: Akses Jalan di Atas Lahan KS

Sebagai informasi, Pemkot Cilegon baru-baru ini menandatangani MoU dengan PT Krakatau Steel Group dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). MoU tersebut tercatat dalam Nomor 100.3.7.1/01-Pemt/2026 dan Nomor 01/DU-KS/MoU/2026, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan Direktur Utama PT KS Muhamad Akbar.

Kesepakatan itu memuat tiga poin utama. Pertama, Pemkot Cilegon diberikan hak menggunakan lahan milik PT KS sebagai akses jalan menuju Pelabuhan Cilegon, baik pada tahap pra pembangunan, pembangunan, hingga operasional.

Kedua, akses jalan yang dimaksud adalah Jalan Amerika II, yang berada di samping kawasan Krakatau Osaka Steel dan terkoneksi dengan Jalan Asia Raya. Ketiga, jalan tersebut secara status kepemilikan tetap menjadi aset PT Krakatau Steel.

Refleksi: Jalan Beton, Jalan Kebijakan

Di atas kertas, MoU 2026 tampak rapi dan formal. Di lapangan, jalan beton sudah terbentang dan digunakan. Namun di ruang ingatan kebijakan, masih ada MoU 2012 yang belum pernah dicabut secara resmi.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur. Ia menyentuh soal kesinambungan kebijakan, kejelasan status aset publik, serta penghormatan terhadap keputusan politik masa lalu.

Seperti potongan akhir sebuah tayangan investigatif: jalan bisa berganti rute, kebijakan bisa berganti rezim, dan pejabat bisa silih berganti. Namun jejak keputusan lama tak pernah benar-benar hilang—ia hanya menunggu waktu untuk kembali dipertanyakan.

 

 

(Pis/Red*)