Koperasi Gunung Sugih Demo PT Salago, Dugaan Pengemplangan Pajak hingga Masalah AMDAL Disorot

CILEGON, WILIP.ID – Ketegangan antara masyarakat dan dunia industri kembali mencuat di Kota Cilegon. Koperasi Gunung Sugih menggelar aksi demonstrasi di depan PT Salago, Senin (2/2/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum, pajak, dan tanggung jawab sosial lingkungan.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga yang merasa keberadaan PT Salago tidak memberi manfaat sepadan, bahkan justru meninggalkan persoalan serius di wilayah Gunung Sugih.

Humas Koperasi Gunung Sugih, Fadli Kirstiandi, menegaskan bahwa PT Salago berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun diduga kuat terdapat indikasi pengemplangan pajak daerah.

Menurut Fadli, salah satu persoalan krusial terletak pada perbedaan luas lahan yang disewa PT Salago dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dengan luas yang benar-benar digunakan di lapangan.

“Saat menyewa ke PT KIEC luasnya sekitar 1.000 meter. Tapi karena ada aktivitas pengurugan laut, sekarang luas yang digunakan menjadi sekitar 1.500 meter. Di situ ada selisih PBB. Ini yang kami sinyalir sebagai kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” kata Fadli.

Jika dugaan ini terbukti, lanjut dia, maka bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi merugikan keuangan daerah—yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat Cilegon.

Untuk menelusuri persoalan ini, Koperasi Gunung Sugih telah melayangkan surat kepada KSKP Banten guna meminta audiensi dan klarifikasi resmi. Langkah ini, menurut Fadli, merupakan hak warga sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi ketika ada dugaan pelanggaran, apalagi menyangkut perizinan pengurugan laut dan penggunaan HPL, itu harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan menyurati Komisi III DPRD Kota Cilegon serta Satgas PAD, yakni ASDA II yang membidangi pendapatan daerah. Tujuannya satu: memastikan negara tidak kalah oleh praktik-praktik yang merugikan publik.

Koperasi Gunung Sugih juga akan meminta klarifikasi kepada KSOP dan BPPKAD terkait SPPT dan kewajiban pajak PT Salago.

“Ini harus jadi efek jera. Kami melihat perusahaan ini tidak cukup peduli terhadap masyarakat Gunung Sugih,” ujar Fadli.

Ia bahkan mengaku mencium adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.

Lebih jauh, Fadli menyinggung persoalan AMDAL PT Salago yang disebut bermasalah, serta insiden meninggal dunia yang pernah terjadi di area perusahaan.

Menurut hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, insiden tersebut dinilai terjadi karena kelalaian dan bahkan memenuhi unsur pidana.

“Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan tegas. Karena itu kami bersama masyarakat akan menggugat PT Salago ke pengadilan agar semua pelanggaran mereka dibuka secara terang-benderang,” katanya.

Dalam tuntutannya, Koperasi Gunung Sugih meminta PT Salago tidak hanya taat aturan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dengan membuka peluang usaha dan ekonomi bagi warga sekitar.

Bagi masyarakat Gunung Sugih, investasi tidak boleh berdiri di atas ketidakadilan. Keberadaan industri harus sejalan dengan kepentingan publik, lingkungan, dan hukum—bukan justru menciptakan luka baru di tengah janji pembangunan.

 

(Pis/Red*)