FPC Soroti Dugaan Tanah Terlantar 88 Hektare di Gerogol, Desak ATR/BPN Bertindak

CILEGON, WILIP.ID – Polemik lahan seluas sekitar 88 hektare di Kecamatan Gerogol kembali mencuat. Kali ini, giliran Forum Peduli Cilegon (FPC) yang angkat suara dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap status lahan ber-Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai terlantar selama bertahun-tahun.

Ketua FPC, H. Rebudin, mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tengah menyiapkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi sekaligus desakan agar proses penertiban terhadap lahan yang dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya segera diperjelas.

Menurut Rebudin, dasar langkah tersebut merujuk pada surat peringatan ketiga yang diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Banten kepada perusahaan pemegang SHGB, yakni PT Cita Sarana Usada.

“Peringatan ketiga itu artinya sudah tahapan akhir. Ini bukan lagi persoalan biasa karena menyangkut kepatuhan pemegang hak atas tanah,” ujar Rebudin, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud tersebar di tiga wilayah kelurahan di Kecamatan Gerogol, yakni Kelurahan Gerogol, Kota Sari, dan Rawa Arum. Total luasannya disebut mencapai sekitar 88 hektare.

FPC menilai, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, hingga potensi konflik sosial di masyarakat.

Rebudin menyebut, aturan mengenai penertiban tanah terlantar sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam regulasi itu, pemegang SHGB diwajibkan memanfaatkan lahan sesuai peruntukan. Jika dalam kurun waktu tertentu tanah tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, pemerintah melalui ATR/BPN memiliki kewenangan melakukan penertiban.

“Kalau tanah itu tidak dimanfaatkan sesuai izin dan peruntukannya, negara punya mekanisme penertiban. Apalagi ini sudah pernah diberikan peringatan hingga tahap ketiga,” katanya.

FPC mengaku ingin memastikan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah atas surat peringatan yang diterbitkan sejak 22 November 2019 tersebut.

“Kami hanya ingin mengingatkan, prosesnya sudah sampai mana. Karena masyarakat juga berhak tahu,” ujarnya.

Tak hanya bersurat ke Kanwil BPN Banten, FPC juga berencana mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Langkah itu dilakukan lantaran FPC menduga adanya pembiaran terhadap persoalan lahan yang statusnya dinilai menggantung selama bertahun-tahun.

“Sudah lima tahun lebih, tapi belum ada kejelasan. Ini yang kemudian memunculkan berbagai persoalan di lapangan,” kata Rebudin.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu polemik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat. Bahkan, ia menyinggung adanya dugaan permainan oknum yang memanfaatkan ketidakjelasan status lahan untuk kepentingan transaksi tertentu.

“Faktanya di lapangan tanah tidak diusahakan, tapi justru muncul klaim-klaim dan transaksi. Ini yang berbahaya kalau dibiarkan,” ujarnya.

Selain persoalan pertanahan, FPC juga menyoroti potensi dampak terhadap penerimaan pajak daerah. Rebudin meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon ikut menelusuri kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan tersebut.

“Lahan seluas 88 hektare itu tentu punya Nomor Objek Pajak dan SPPT. Pertanyaannya, bagaimana status kewajiban pajaknya selama ini? Ini juga perlu dibuka ke publik,” tegasnya.

FPC berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa kepastian. Mereka meminta ada langkah konkret demi menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.

Redaksi Wilip.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Cita Sarana Usada, Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, maupun instansi lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Has/Red*)