Kadin Cilegon Protes Pembekuan, Cak Moel Sebut Kadin Banten Bertindak Serampangan

0-0x0-0-0#

SERANG, WILIP.ID – Polemik pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon oleh Kadin Provinsi Banten terus memanas. Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Moel, menilai langkah yang diambil Kadin Banten dilakukan secara serampangan dan tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait dasar pembekuan organisasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Cak Moel usai mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten bersama sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, Kadin Kota Cilegon telah menerima surat penjelasan dari Kadin Banten tertanggal 10 Juni 2026 yang berisi alasan pembekuan kepengurusan. Namun, setelah dipelajari, surat tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang selama ini diajukan Kadin Kota Cilegon.

“Kami datang kembali ke Kadin Provinsi untuk meminta kejelasan. Surat yang dikirimkan pada 10 Juni lalu ternyata tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan kami. Yang ingin kami ketahui adalah dasar dan mekanisme pembekuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi yang dijelaskan justru Pasal 20,” ujar Cak Moel.

Ia menegaskan, Pasal 19 dalam aturan organisasi mengatur secara khusus mengenai proses dan mekanisme pembekuan kepengurusan. Sementara Pasal 20 yang dijadikan rujukan oleh Kadin Provinsi, menurutnya, lebih mengatur tentang sanksi terhadap individu atau anggota secara perorangan, bukan terhadap keseluruhan kepengurusan organisasi.

Karena itu, Kadin Kota Cilegon mempertanyakan legalitas dan ketepatan langkah yang diambil Kadin Provinsi Banten.

“Kami ingin tahu prosesnya bagaimana, mekanismenya seperti apa. Kalau acuannya tidak tepat, tentu kami berhak mempertanyakan. Jangan sampai keputusan pembekuan organisasi dilakukan tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Meski demikian, Cak Moel menegaskan pihaknya tetap menghormati posisi Kadin Provinsi sebagai organisasi yang memiliki fungsi pembinaan terhadap Kadin kabupaten dan kota. Namun pembinaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan organisasi.

“Kami siap menerima pembinaan dan arahan dari Kadin Provinsi. Tetapi pembinaan itu harus jelas, terukur, dan sesuai mekanisme. Kalau pembinaan dan arahannya serampangan, tentu akan kami lawan secara organisasi,” tegasnya.

Pernyataan keras tersebut menjadi sinyal bahwa konflik internal antara Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten belum menemukan titik temu. Hingga kini, pengurus Kadin Kota Cilegon masih menunggu penjelasan resmi yang dinilai mampu menjawab persoalan mendasar terkait keputusan pembekuan tersebut.

Di sisi lain, Kadin Kota Cilegon berharap polemik ini dapat segera diselesaikan melalui dialog terbuka dan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Menurut mereka, kepastian hukum dan kepastian organisasi menjadi hal penting agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim dunia usaha di Kota Cilegon.

“Kami ingin ada solusi. Tapi solusi itu harus lahir dari proses yang benar dan sesuai aturan, bukan dari keputusan yang menimbulkan banyak pertanyaan,” pungkas Cak Moel.

(Has/Red*)