Kursi Yang Menyimpan Bayang-Bayang Pengisian Sekda Definitif Kota Cilegon, Antara Prosedur dan Praduga

Oleh: Mang Wayut

Ada kursi yang, seperti bidikan kamera yang belum menemukan titik fokusnya, masih menahan napas menunggu ketajamannya sendiri. Di jantung birokrasi Kota Cilegon, kursi Sekretaris Daerah definitif hingga Agustus 2026 ini belum terisi. Kosong. Namun bukan hampa. Ia menyimpan tanya. Layaknya cahaya, selalu mencari celah untuk masuk.

Yang ada hari ini baru bayangan sementara: Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang pada 30 September nanti genap berusia 58 tahun, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda oleh Wali Kota Robinsar pada 30 April 2026, dengan persetujuan Gubernur Banten.

Bagi mata yang terlatih membaca cahaya dan gelap sekaligus, entah itu mata seorang Wakil Walikota Fajar Hadi Prabowo, atau mata Ketua Komisi I DPRD Ahmad Hafid, maupun birokrat dan praktisi hukum yang terbiasa membaca risiko, bayangan bukanlah bukti kegelapan. Bayangan hanya menunjukkan bahwa ada cahaya yang belum sampai ke seluruh bingkai.

Beredar narasi bahwa dokumen mutasi, data talenta, dan rekomendasi administratif terkonsentrasi pada satu jalur pengambilan keputusan, yakni di meja Pj Sekda, Aziz sendiri. Beredar pula narasi yang mengaitkan tenggat waktu seleksi seolah “telah disesuaikan” dengan usia Aziz, sang calon yang juga merangkap ketua tim manajemen talenta. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, usia maksimal Sekda pada saat dilantik adalah setinggi-tingginya 58 tahun. Sebuah angka yang, jika benar berhimpitan dengan tenggat waktu Aziz, layak menjadi pertanyaan publik yang wajar.

Narasi ini, sepenting apa pun bagi diskursus publik, belum dapat dinaikan statusnya menjadi fakta hukum. Selama belum ditemukan dokumen resmi, temuan BPK, atau keterangan BKN yang mengonfirmasinya. Dan hukum, berbeda dari kecurigaan, tidak pernah terburu-buru masuk sebelum pintu itu benar-benar terbuka.

Manajemen Talenta sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan

Pada 1 Juli 2026, Wali Kota Robinsar telah mengonfirmasi: Pemerintah Kota Cilegon menyatakan pengisian Sekda definitif akan ditempuh lewat manajemen talenta. Menurutnya proses tengah dikoordinasikan dengan Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Negara.

Ini bukan sebatas retorika. Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 memang mewajibkan setiap instansi pemerintah membangun sistem manajemen talenta ASN. Dimulai 1 Januari 2026 instansi wajib menggunakan sistem informasi manajemen talenta yang terintegrasi.

Regulasi ini sepertinya menutup pintu bagi selera subjektif pejabat, sebab setiap talenta dinilai dengan bobot yang presisi: Kinerja 60%, Kompetensi 40%, Potensi 25%, Kualifikasi 20%, serta Integritas dan Moralitas 15%. Hasilnya dipetakan ke dalam sembilan kotak talenta semacam kalibrasi eksposur bagi karier ASN.

Untuk promosi ke jabatan pimpinan tinggi pratama seperti Sekda, aturan ini mensyaratkan pengusulan satu jabatan target dengan tiga nama suksesor dari kelompok rencana suksesi. Diutamakan dari kotak 8 dan 9 yang kemudian diverifikasi BKN sebelum rekomendasi resmi terbit.

Fakta hukumnya jelas dan jernih: mekanisme ini eksis, mengikat, dan meninggalkan jejak dokumen yang dapat ditelusuri sebagaimana cahaya yang, ke mana pun ia jatuh, selalu meninggalkan bayangan yang bisa diukur arahnya.

Titik Fokus yang Belum Tajam

Kegelisahan publik bukan lahir dari keberadaan Pj Sekda, melainkan dari belum tampaknya proses di balik lensa. Ahmad Hafid, anggota DPRD Kota Cilegon dari PAN yang menjabat Ketua Komisi I, mendorong keterbukaan proses seleksi. Apa yang ia sampaikan adalah fungsi pengawasan yang sah, bukan tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi. Antara mengawasi dan menuduh, ada jarak yang harus dijaga oleh siapa pun yang bicara atas nama kepentingan publik.

Asas praduga tidak bersalah dan asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara menuntut pembuktian, bukan sangkaan. Maka pertanyaan yang sah bukan “siapa yang diuntungkan”, melainkan: apa dasar hukum penjadwalan, siapa penentu setiap tahap, apakah standar penilaian berlaku setara bagi semua calon, dan dokumen apa yang melandasi setiap tenggat waktu.

Enam Bingkai untuk Diperiksa Publik

Keputusan BKN 411/2025 menyediakan checklist pengawasan yang konkret. Enam bingkai yang seharusnya dapat dibuka tanpa menyingkap data pribadi ASN:

1. Keputusan pembentukan Komite Talenta

2. Regulasi internal manajemen talenta

3. Penetapan Sekda sebagai Jabatan Target

4. Hasil pemetaan sembilan kotak talenta dan kelompok rencana suksesi

5. Berita Acara Rapat Komite tentang tiga nama suksesor

6. Bukti pengusulan dan rekomendasi resmi dari BKN

Bila keenam dokumen ini tersedia dan dapat diaudit, tudingan intervensi kehilangan pijakan. Bila tidak, kecurigaan publik memiliki alasan yang wajar untuk tetap hidup.

Batas Wewenang: Antara Kepentingan Politik dan Sistem Merit

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok. Dalam konteks pengisian jabatan, penyalahgunaan wewenang berpotensi terjadi bila diskresi melampaui prosedur, atau bila faktor di luar merit, misalnya kedekatan politik menggeser hasil penilaian.

Hingga kini, memang belum ada temuan BPK, rekomendasi Ombudsman, atau putusan PTUN yang menyatakan proses Sekda Cilegon melanggar hukum. Namun ketertutupan proses tetap menyimpan risiko struktural: jabatan Sekda rawan terjadi penyelewengan bila Komite Talenta tidak independen.

Dalam demokrasi, hal yang wajar apabila kepala daerah memiliki kepentingan politik. Yang tidak boleh itu adalah apabila kepentingan dipaksakan hingga menabrak sistem merit yang diamanatkan UU ASN dan Kepka BKN 411/2025. Sebab kekuasaan yang menggeser aturan demi satu nama akan selalu meninggalkan jejak, betapapun rapi ia disembunyikan.

Penutup: Menguji, Bukan Menuduh

Pengisian Sekda adalah ujian tata kelola, bukan ajang mencari kesalahan sejak awal bingkai dibuka. Yang tersisa adalah satu langkah sederhana bagi Pemerintah Kota Cilegon: mempublikasikan SK Komite Talenta, penetapan Jabatan Target Sekda, dan bukti pengajuan tiga suksesor kepada BKN.

Tiga dokumen itu adalah cahaya yang akan menentukan apakah bayangan hari ini menghilang, atau justru mengeras menjadi gambar yang lebih gelap.

Jabatan strategis seperti Sekda bukan milik pejabat. Ia adalah amanah publik. Dan amanah, seperti sebuah foto yang jujur, hanya bisa dipercaya bila prosesnya terbuka. Sebab pada akhirnya, yang membedakan kekuasaan yang dipercaya dari kekuasaan yang dicurigai bukanlah niat baik yang diucapkan, melainkan kesediaan untuk diperiksa.