CILEGON, WILIP.ID – Klaim kemenangan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Gerem menuai polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas proses tersebut karena Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana MWKT telah dicabut oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Nai, sejak 12 Juni 2026.
Suherdi menilai munculnya klaim kemenangan di tengah status kepanitiaan yang telah dicabut berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus memicu sengketa di kemudian hari. Menurut dia, surat pencabutan SK juga memuat rencana mempertemukan seluruh bakal calon untuk menyepakati mekanisme MWKT dan membentuk kepanitiaan baru yang lebih diterima semua pihak.
“Menjadi pertanyaan ketika ada pihak yang tetap menjalankan agenda MWKT atas nama Karang Taruna, sementara legalitas panitianya sudah dicabut,” kata Suherdi, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menegaskan setiap proses organisasi harus berpedoman pada AD/ART Karang Taruna dan ketentuan yang berlaku. Tanpa dasar legal yang jelas, hasil yang dihasilkan berisiko menimbulkan polemik mengenai keabsahannya.
Di tengah situasi tersebut, unsur RT, RW, dan pemuda Kelurahan Gerem menggelar konsolidasi. Pertemuan itu menghasilkan komitmen untuk mengawal jalannya organisasi sesuai aturan serta menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.
Bagi sejumlah tokoh masyarakat, penyelesaian polemik MWKT Gerem seharusnya ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Langkah itu dinilai penting agar kepengurusan yang terbentuk memiliki legitimasi kuat dan diterima seluruh elemen pemuda di Kelurahan Gerem.
(Has/Red*)















