CILEGON, WILIP.ID – Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon periode 2025–2030 masih terus bergulir. Pengurus KADIN Kota Cilegon menilai surat penjelasan yang diterbitkan KADIN Provinsi Banten belum menyentuh pokok keberatan yang mereka sampaikan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembekuan organisasi dan pengangkatan caretaker.
Wakil Ketua KADIN Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Moel, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak fungsi pembinaan yang menjadi kewenangan KADIN Provinsi. Namun, menurutnya, setiap kebijakan organisasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku.
“Kami tidak menolak pembinaan. Kami tidak menolak penataan organisasi. Yang kami persoalkan adalah proses pembekuan yang menurut kami belum dijelaskan secara terang dan terbuka berdasarkan AD/ART maupun Peraturan Organisasi KADIN,” kata Cak Moel kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, keberatan KADIN Kota Cilegon berfokus pada dugaan tidak ditempuhnya mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga KADIN sebelum keputusan pembekuan diterbitkan.
Cak Moel menjelaskan, dalam ketentuan tersebut terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum sanksi pembekuan dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, kesempatan melakukan perbaikan, hingga forum klarifikasi dan konsultasi organisasi.
“Faktanya, kami tidak pernah menerima peringatan tertulis, tidak pernah diberikan kesempatan melakukan perbaikan, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi, dan tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan pembelaan organisasi,” ujarnya.
Pertanyakan Dasar Status Mendesak
Lebih lanjut, Cak Moel menyoroti penggunaan alasan “keadaan luar biasa dan mendesak” yang digunakan KADIN Provinsi Banten sebagai dasar penerbitan keputusan pembekuan.
Menurut dia, alasan tersebut semestinya dapat dibuktikan secara objektif dan tidak cukup hanya dicantumkan dalam surat keputusan.
“Jika KADIN Provinsi menggunakan alasan luar biasa dan mendesak, maka alasan itu harus bisa dibuktikan. Apa indikatornya, apa dasar pertimbangannya, mana dokumen pendukungnya, dan mengapa mekanisme peringatan tertulis tidak ditempuh terlebih dahulu?” tegasnya.
Ia menilai transparansi menjadi hal penting agar keputusan organisasi tidak menimbulkan persepsi sebagai tindakan sepihak.
Pembekuan Dinilai Tidak Proporsional
Selain persoalan prosedur, Cak Moel juga mempertanyakan keputusan pembekuan yang berdampak pada seluruh organ organisasi.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum yang melibatkan individu tertentu, maka penanganannya harus ditujukan kepada pihak yang bersangkutan, bukan justru membekukan seluruh kelembagaan.
“Kesalahan individu tidak boleh otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh organisasi. Jika ada individu yang bermasalah, maka penanganannya harus tepat sasaran, terukur, dan proporsional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, maupun sebagian besar pengurus tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum yang dijadikan alasan pembekuan.
Klaim Organisasi Tetap Berjalan
Cak Moel juga mengungkapkan bahwa KADIN Kota Cilegon telah mengambil langkah organisasi melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 13 Februari 2026 di Royale Krakatau Hotel Cilegon.
Dalam rapat tersebut, pengurus menunjuk Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat Ketua KADIN Kota Cilegon untuk melanjutkan sisa masa kepengurusan.
“Artinya organisasi tidak vakum. Kami sudah mengambil langkah konstitusional melalui RPL untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada anggota tetap berlangsung,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta KADIN Provinsi Banten melakukan penilaian secara objektif terhadap kondisi organisasi sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap dunia usaha di Kota Cilegon.
Minta KADIN Indonesia Turun Tangan
Sebagai langkah penyelesaian, KADIN Kota Cilegon meminta adanya dialog terbuka dengan KADIN Provinsi Banten dan melibatkan KADIN Indonesia sebagai penengah apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap AD/ART maupun Peraturan Organisasi.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisasi, terbuka, dan bermartabat. Yang kami perjuangkan bukan sekadar jabatan, tetapi kepastian bahwa setiap keputusan organisasi dijalankan sesuai aturan dan prinsip due process,” ujar Cak Moel.
Ia menambahkan, KADIN Kota Cilegon tetap menghormati struktur organisasi KADIN, namun berharap setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Dalam organisasi modern, jabatan memang memberikan kewenangan. Tetapi hanya due process yang memberikan legitimasi,” pungkasnya.
(Has/Red*)















