CILEGON, WILIP.ID — Demokrasi tidak cukup hanya dijaga di ruang-ruang formal. Ia membutuhkan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda, agar pengawasan terhadap proses demokrasi tidak berhenti sebagai slogan.
Semangat itulah yang menjadi pijakan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus pelantikan pengurus Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kota Cilegon periode 2026–2031, Kamis (13/8/2026).
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, menegaskan penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni kelembagaan. Menurut dia, kerja sama Bawaslu dan Gerakan Pramuka harus diterjemahkan menjadi sinergi nyata dalam pembinaan generasi muda.
“MoU telah ditandatangani. Semoga sinergitas antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka bisa terbangun dengan baik,” kata Erza.
Ia menilai keberadaan Saka Adhyasta Pemilu menjadi ruang strategis untuk memberikan pembinaan kepada anggota Pramuka agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai demokrasi dan kepemiluan.
Erza juga menyampaikan apresiasi atas pelantikan Ketua Majelis Pembimbing, pimpinan pengurus harian Saka, pamong, serta instruktur Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kota Cilegon.
Menurutnya, pembentukan Saka tersebut sejalan dengan amanat Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 3 Tahun 2021. Satuan Karya yang telah dikukuhkan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pembinaan sesuai bidangnya.
“Anggota muda yang nantinya bergabung dengan Saka Adhyasta Pemilu kami titipkan untuk senantiasa mendapatkan pembinaan dan bimbingan,” ujar Erza.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, mengatakan kolaborasi dengan Kwarcab Gerakan Pramuka merupakan langkah untuk membangun pengawasan partisipatif yang lebih luas.
Menurut Alam, terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu menjadi langkah awal menghadirkan ruang kolaborasi yang lebih terstruktur antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam mengawal demokrasi di Kota Cilegon.
“Dengan terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu, ini menjadi langkah pasti dan komitmen kita untuk mengajak kawan-kawan Pramuka bersama-sama menjaga dan mengawal demokrasi di Kota Cilegon,” katanya.
Bagi Bawaslu, keterlibatan Pramuka bukan semata soal menambah jumlah pihak yang terlibat dalam pengawasan. Lebih jauh, kerja sama tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran demokrasi sejak dini di kalangan generasi muda.
Saka Adhyasta Pemilu diharapkan menjadi wadah pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas bagi anggota Pramuka untuk memahami nilai-nilai demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Kerja sama itu pun diharapkan tidak berhenti setelah tinta MoU mengering dan prosesi pelantikan selesai.
Sebab, tantangan demokrasi tidak selalu datang dalam bentuk pelanggaran yang kasatmata. Disinformasi, politik uang, rendahnya literasi kepemiluan hingga sikap apatis generasi muda juga menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Di titik inilah Saka Adhyasta Pemilu diharapkan mengambil peran.
Pramuka tidak hanya dididik untuk disiplin, mandiri dan memiliki kepedulian sosial. Melalui wadah tersebut, anggota muda juga diharapkan tumbuh sebagai generasi yang memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta mampu menjadi bagian dari ekosistem pengawasan demokrasi.
Dengan demikian, MoU antara Bawaslu dan Kwarcab Cilegon tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama. Tantangannya justru dimulai setelah acara berakhir: bagaimana menjadikan Saka Adhyasta Pemilu sebagai ruang pendidikan demokrasi yang hidup, kritis, dan benar-benar dekat dengan generasi muda Cilegon.
Karena demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan pengawas ketika pemilu berlangsung. Ia membutuhkan warga yang sadar, kritis, dan berani ikut menjaga prosesnya sejak jauh sebelum hari pencoblosan.
(Has/Red*)















