CILEGON, WILIP.ID – Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengkritik minimnya komunikasi Pemerintah Kota Cilegon terkait mutasi Sekretaris DPRD (Sekwan). Menurutnya, proses pergantian pejabat yang menjadi mitra strategis DPRD tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur pimpinan dewan.
Pernyataan itu disampaikan Rizki dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/7/2026).
Di hadapan anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Cilegon, Rizki menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan untuk mempersoalkan kewenangan kepala daerah, melainkan sebagai upaya menjaga marwah lembaga legislatif dan memperkuat etika dalam hubungan antarlembaga pemerintahan.
“Saya sampaikan hal yang penting demi menjaga marwah lembaga. Kami pimpinan DPRD baru mengetahui adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang beredar, dan bukan melalui komunikasi resmi,” ujar Rizki.
Ia mengakui bahwa mutasi aparatur sipil negara merupakan hak prerogatif Wali Kota Cilegon. Namun, menurutnya, setiap penggunaan kewenangan tetap harus dibingkai dengan komunikasi yang baik, terlebih jika menyangkut jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kelembagaan DPRD.
“Kami tentu memahami bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan saudara Wali Kota. Namun kami juga meyakini bahwa kewenangan yang baik selalu berjalan beriringan dengan etika pemerintahan dan penghormatan terhadap kelembagaan,” katanya.
Bagi DPRD, lanjut Rizki, posisi Sekretaris DPRD bukan sekadar jabatan administratif. Sekwan memiliki peran sentral dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRD. Karena itu, perubahan pejabat pada posisi tersebut semestinya dikomunikasikan kepada pimpinan dewan sebagai bentuk penghormatan terhadap kemitraan yang telah dibangun.
“Fungsi Sekretaris DPRD sangat strategis dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD. Kami menganggap komunikasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik serta penghormatan terhadap kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut sekaligus menjadi sinyal penting mengenai perlunya penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Di tengah berbagai agenda pembangunan daerah, harmonisasi hubungan kedua lembaga dinilai menjadi salah satu prasyarat agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Rizki berharap kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. Ia meminta setiap kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap kelembagaan DPRD dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga.
“Ke depan kami berharap setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan DPRD dapat dikomunikasikan terlebih dahulu, sehingga sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik demi kepentingan masyarakat Cilegon,” tuturnya.
Sorotan yang disampaikan DPRD menunjukkan bahwa selain aspek legalitas, tata kelola pemerintahan juga membutuhkan komunikasi yang sehat, transparan, dan saling menghormati. Bagi DPRD Kota Cilegon, etika dalam membangun hubungan antarlembaga menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
(Has/Red*)















