DPRD Cilegon Soroti Dugaan Kegiatan “Siluman”, Pinjaman JLU Rp300 Miliar Dipertanyakan

CILEGON, WILIP.ID — Polemik proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) kembali menghantam ruang politik dan penganggaran di Kota Cilegon. Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cilegon Tahun 2025, DPRD Kota Cilegon menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tetap dianggarkan meski tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Temuan itu memantik kritik tajam dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Cilegon. Ketua Pansus, Ahmad Aflahul Aziz, menilai praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang transparan dan terukur.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis, 7 Mei 2026. Dalam forum itu, legislatif menegaskan bahwa RKPD merupakan fondasi utama penyusunan APBD, sehingga setiap program yang muncul di luar dokumen perencanaan dinilai rawan menimbulkan persoalan administratif hingga hukum.

“Tidak adanya pembahasan polemik pinjaman JLU dalam LKPJ menjadi catatan serius DPRD,” demikian bunyi rekomendasi resmi Pansus DPRD.

Temuan DPRD menyebut sejumlah kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap masuk dalam penganggaran meskipun tidak tercantum dalam RKPD. Di antaranya ditemukan pada kegiatan di RSUD, Dinas PUPR, Bapperida, hingga BPKPAD.

Namun perhatian terbesar tertuju pada proyek Jalan Lingkar Utara (JLU), terutama terkait rencana pinjaman daerah yang nilainya disebut mencapai Rp200 hingga Rp300 miliar.

Bagi DPRD, persoalan JLU bukan sekadar proyek pembangunan jalan. Polemik itu telah berkembang menjadi isu serius terkait transparansi kebijakan fiskal Pemerintah Kota Cilegon. Sebab hingga pembahasan LKPJ berlangsung, DPRD mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai status final pinjaman tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban wali kota.

Kondisi itu dinilai memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan dengan kebijakan penganggaran daerah. Legislator mengingatkan, ketika kebijakan pembiayaan besar dilakukan tanpa penjelasan terbuka dan detail teknis yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD bisa tergerus.

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Cilegon segera menyampaikan laporan khusus terkait seluruh kegiatan yang dianggarkan tanpa dasar RKPD, termasuk membuka secara transparan perkembangan dan status pinjaman proyek JLU kepada publik.

Tak hanya itu, legislatif juga menegaskan bahwa setiap perubahan arah pembangunan semestinya dituangkan terlebih dahulu dalam perubahan RKPD sebelum masuk ke APBD Perubahan. Menurut DPRD, praktik penganggaran tidak boleh hanya dibungkus narasi normatif tanpa rincian teknis yang jelas.

“Ke depan, setiap perubahan RKPD harus dilakukan sebelum APBD Perubahan, bukan hanya berupa narasi umum tanpa rincian teknis,” tegas DPRD dalam rekomendasinya.

Polemik JLU kini tak lagi sekadar soal pembangunan infrastruktur jalan lingkar. Di tengah tekanan fiskal daerah dan tingginya kebutuhan pembangunan, proyek tersebut berubah menjadi ujian besar bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan Kota Cilegon.

DPRD mengingatkan agar seluruh kebijakan pembiayaan dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berbasis perencanaan yang sah. Sebab tanpa transparansi dan pengawasan ketat, proyek strategis berisiko berubah menjadi beban anggaran jangka panjang sekaligus membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.

(Has/Red*)