KUA-PPAS Perubahan 2026 Mulai Dibahas, Robinsar Pasang Rem Defisit, DPRD Diminta Tak Sekadar Jadi Stempel Anggaran

CILEGON, WILIP.ID – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Namun, lebih dari sekadar agenda rutin pemerintahan, rapat paripurna DPRD Kota Cilegon pada Rabu (5/8/2026) menjadi ujian serius bagi komitmen eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki tata kelola fiskal daerah.

Publik menaruh harapan besar agar pembahasan APBD Perubahan tahun ini tidak kembali menjadi ruang kompromi politik anggaran, melainkan momentum membenahi kelemahan yang selama ini memicu ketidakefisienan belanja hingga ancaman defisit.

Wali Kota Cilegon Robinsar secara langsung menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada DPRD. Dalam pidatonya, ia mengakui perubahan anggaran diperlukan sebagai respons atas dinamika ekonomi, evaluasi pelaksanaan APBD, dan percepatan pembangunan daerah.

Namun, pernyataan Robinsar yang paling menyita perhatian justru pengakuannya bahwa pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan yang pernah terjadi dalam pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai hal-hal yang kurang baik terulang kembali. Itu menjadi pelajaran bersama,” ujar Robinsar.

Pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai sinyal bahwa pemerintah menyadari masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah. Karena itu, pembahasan KUA-PPAS kali ini tidak cukup hanya mengubah angka, tetapi juga harus mengubah cara menyusun prioritas pembangunan.

Robinsar menegaskan target utama Perubahan APBD 2026 adalah mencegah terjadinya defisit anggaran.

Target tersebut bukan perkara sederhana. Sebab, kemampuan daerah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja akan menentukan keberlangsungan program pembangunan serta pemenuhan pelayanan publik.

“Prinsipnya, dalam KUA-PPAS Perubahan ini target kami jangan sampai terjadi lagi defisit. Jangan sampai juga ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus memiliki orientasi yang jelas. Belanja yang tidak produktif, program yang minim manfaat, maupun kegiatan yang hanya menghabiskan anggaran semestinya menjadi objek evaluasi bersama.

Robinsar juga membuka ruang bagi DPRD untuk mengoreksi berbagai usulan belanja, termasuk apabila terdapat program yang dinilai berpotensi menjadi pemborosan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengingatkan bahwa fungsi DPRD bukan sekadar mengesahkan dokumen anggaran.

Menurutnya, seluruh perubahan target pendapatan, penambahan belanja, hingga skema pembiayaan harus dijelaskan secara terbuka dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap perubahan pendapatan harus dapat dijelaskan berdasarkan sumber dan dasar perhitungannya. Setiap penambahan belanja harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata,” kata Rizki.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan diuji dalam pembahasan APBD Perubahan. Publik tentu berharap tidak ada lagi pos-pos anggaran yang lolos tanpa argumentasi kuat maupun indikator manfaat yang terukur.

Pembahasan KUA-PPAS sejatinya bukan sekadar menyusun daftar angka pendapatan dan belanja. Di balik dokumen tersebut tersimpan arah politik pembangunan Kota Cilegon selama sisa tahun anggaran.

Pilihan apakah anggaran lebih banyak dialokasikan untuk belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat atau justru terserap pada belanja yang kurang produktif akan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah.

Karena itu, transparansi menjadi syarat utama. Setiap perubahan harus mampu dijelaskan kepada publik, bukan hanya dipahami oleh birokrasi dan legislatif.

Momentum pembahasan APBD Perubahan 2026 juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak lagi sekadar mengejar serapan anggaran, tetapi berorientasi pada hasil, efisiensi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika komitmen yang disampaikan Wali Kota benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan fiskal yang disiplin, serta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan independen, maka APBD Perubahan 2026 dapat menjadi titik balik menuju tata kelola anggaran yang lebih sehat.

Namun sebaliknya, apabila pembahasan hanya berhenti pada kompromi politik tanpa evaluasi mendalam terhadap kualitas belanja, maka target menghindari defisit hanya akan menjadi slogan tahunan yang berulang tanpa perubahan berarti.

(Has/Red*)