Keterbukaan Informasi Cilegon Diuji, Komisi Informasi Banten Soroti Transparansi APBD

 

CILEGON, WILIP.ID — Pemerintah Kota Cilegon kembali diuji soal keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Banten mendatangi Pemkot Cilegon untuk melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus menilai sejauh mana pemerintah daerah membuka akses informasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus memimpin langsung kunjungan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia diterima Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon Novi Yogi Hermawan serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ipung Ernawati Setianingrum di Ruang Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Kota Cilegon.

Monitoring dan evaluasi itu merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Provinsi Banten. Sejumlah dokumen yang menjadi indikator penilaian diperiksa, mulai dari dokumen pengadaan barang dan jasa hingga peraturan wali kota.

Menurut Imron, dari pemeriksaan awal, dokumen yang dibutuhkan telah tersedia. Namun, kelengkapan administrasi belum serta-merta menentukan posisi Cilegon dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik.

“Alhamdulillah, terkait dokumen sudah kami cek. Seperti dokumen barang dan jasa, peraturan wali kota, dan sebagainya, semuanya lengkap,” kata Imron.

Hasil akhirnya masih menunggu pleno Komisi Informasi Provinsi Banten. Dari forum itu akan ditentukan apakah Pemkot Cilegon mampu mempertahankan predikat sebelumnya, mengalami kenaikan, atau justru turun.

“Selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil pleno untuk menentukan peringkat yang akan diraih Pemerintah Kota Cilegon, apakah informatif, naik, atau turun dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Imron mengatakan tidak menemukan catatan khusus terhadap PPID Kota Cilegon. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak semestinya berhenti pada penyediaan dokumen.

Pemerintah, kata dia, perlu lebih aktif menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, terutama media sosial.

“Catatan khususnya rata-rata umum. Kami meminta badan publik untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, terutama di media sosial,” kata Imron.

Menurut dia, informasi publik tetap perlu disampaikan meski masyarakat tidak selalu memberikan respons.

“Terlepas ada yang memberikan komentar atau tidak, yang penting informasi publik sudah disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa ukuran keterbukaan bukan semata-mata berapa banyak dokumen yang tersedia ketika pemeriksaan berlangsung. Lebih jauh, persoalannya adalah apakah informasi tersebut benar-benar mudah diperoleh dan dipahami masyarakat.

Imron juga mengingatkan Pemkot Cilegon mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

APBD, menurut dia, bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di dalamnya terdapat kepentingan publik yang membuat masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan.

“Harapannya Pemkot Cilegon tetap menjaga transparansi. Karena kalau badan publik transparan, kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Cilegon juga semakin meningkat, terutama terkait penggunaan APBD,” katanya.

Keterbukaan anggaran menjadi salah satu titik penting dalam membangun kepercayaan publik. Semakin mudah masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kota Cilegon Novi Yogi Hermawan mengatakan pemerintah daerah telah mempersiapkan kebutuhan penilaian.

“Hari ini kita kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Banten untuk melakukan penilaian terkait keterbukaan informasi publik di Kota Cilegon. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah kita siapkan,” kata Yogi.

Ia berharap kerja tim PPID dalam melengkapi dokumen dan memenuhi kebutuhan penilaian berbuah hasil yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun ini kita sudah melakukan yang terbaik dan mudah-mudahan hasilnya pun terbaik, setidaknya bisa meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Yogi juga mengapresiasi kerja tim PPID Kota Cilegon yang telah menyiapkan berbagai dokumen untuk proses penilaian.

Kini, Pemkot Cilegon tinggal menunggu hasil pleno Komisi Informasi Provinsi Banten. Predikat keterbukaan informasi akan menjadi salah satu cermin sejauh mana pemerintah daerah membuka dirinya kepada publik.

Sebab, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya perkara mendapatkan predikat informatif. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat tidak kesulitan ketika ingin mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah dan ke mana anggaran daerah diarahkan.

(Has/Red*)