Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ketum HPA: Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual

JAKARTA, WILIP.ID – Ketua Umum DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Aziz Fauzul Adzim, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang disebut melibatkan unsur internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Fauzul menilai, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Kasus ini menyangkut keamanan kepala negara, kewibawaan pemerintahan, hingga integritas institusi negara.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden harus diusut secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut, tetapi juga harus mengungkap siapa yang memerintahkan dan apa kepentingan di baliknya.

“Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Apabila benar ada aparat negara yang melakukan penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah, ini merupakan persoalan serius yang menyangkut tata kelola dan kewibawaan pemerintahan,” kata Fauzul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dia menegaskan, pengusutan harus menjangkau seluruh rantai keterlibatan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan apakah ada agenda tertentu di baliknya,” ujarnya.

Fauzul juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada upaya melawan pemerintahan yang sah. Termasuk, menurutnya, menguji secara hukum kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Namun, dia mengingatkan agar dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai makar tanpa pembuktian dan dasar hukum yang kuat.

“Semua kemungkinan harus diuji melalui proses hukum. Jangan sampai spekulasi mendahului fakta, tetapi jangan pula ada upaya menutup-nutupi jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzul mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Setiap tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang jelas, serta memenuhi prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Negara hukum tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada siapa pun. Jika kewenangan penyadapan digunakan secara sewenang-wenang, itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di sisi lain, dia menilai dugaan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi Presiden, termasuk keamanan siber dan pengawasan internal lembaga negara.

Menurutnya, apabila dugaan penyadapan benar terjadi, aparat perlu memeriksa kemungkinan adanya celah keamanan, penyalahgunaan akses, maupun keterlibatan pihak internal.

“Perlindungan komunikasi Presiden merupakan bagian dari keamanan nasional. Karena itu, harus dipastikan tidak ada celah keamanan maupun penyalahgunaan akses yang dapat mengancam kepentingan negara,” ujarnya.

Fauzul juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar memastikan penanganan persoalan tersebut berjalan profesional, transparan, independen, dan akuntabel.

Dia meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang objektif dan transparan juga penting untuk menjaga kehormatan Polri serta memulihkan kepercayaan publik,” ucapnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, HPA memandang persoalan tersebut tidak semestinya ditarik ke dalam kepentingan politik kelompok tertentu. Menurut Fauzul, hal yang harus menjadi perhatian bersama adalah perlindungan terhadap institusi kepresidenan, kepastian hukum, dan stabilitas penyelenggaraan negara.

Dia pun mengajak generasi muda untuk mengawal persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dan menghormati proses pembuktian.

“Ini bukan semata-mata persoalan individu atau kepentingan politik. Yang harus dijaga adalah marwah lembaga kepresidenan, kepastian hukum, dan kewibawaan negara,” tuturnya.

Fauzul menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi negara agar pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, khususnya penyadapan, semakin diperkuat.

“Negara yang kuat bukan hanya ditopang institusi keamanan yang tangguh, tetapi juga oleh disiplin konstitusional dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan di luar kendali hukum,” pungkasnya.

(Has/Red*)