CILEGON, WILIP.ID – Wacana pelibatan masyarakat lintas agama sebagai petugas pendukung pelayanan haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menuai tanggapan. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Dr. KH. Ali Mujahidin, S.HI., MM., MH., mengingatkan pemerintah agar tidak mencampuradukkan semangat toleransi dengan urusan ibadah yang memiliki ketentuan keagamaan tersendiri.
Pria yang akrab disapa Haji Mumu itu menilai, toleransi antarumat beragama di Indonesia selama ini telah berjalan dengan baik. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, terlebih jika menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang memiliki dimensi keagamaan sangat kuat bagi umat Islam.
Pernyataan Dahnil yang membuka peluang keterlibatan masyarakat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan agama lainnya dalam mendukung pelayanan haji, menurut Mumu, perlu diperjelas agar tidak melahirkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Dikutip dari Viva.co.id, Jumat (30/10/2026), Dahnil menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat lintas agama merupakan bagian dari upaya menjadikan penyelenggaraan haji sebagai simbol toleransi dan kebinekaan Indonesia.
Namun, bagi Mumu, semangat kebinekaan tidak seharusnya diterjemahkan secara serampangan. Ada batas-batas yang harus dipahami, terutama ketika menyangkut pelayanan yang bersinggungan langsung dengan ritual dan kebutuhan spiritual jemaah haji.
“Toleransi itu ada tempatnya. Jangan sampai pernyataan yang tidak detail justru memancing reaksi masyarakat dan menimbulkan polemik yang sebenarnya tidak perlu,” tegas Mumu.
Toleransi Bukan Mencampuri Urusan Ibadah
Mumu menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan toleransi maupun kerja sama antarpemeluk agama. Menurut dia, hubungan harmonis antarumat beragama justru harus terus dijaga. Persoalannya terletak pada bagaimana toleransi ditempatkan secara tepat, tanpa mengaburkan batas antara kerja sama sosial dan pelaksanaan ibadah.
Ia merujuk Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
Bagi Mumu, ketentuan konstitusi tersebut bukan sekadar jaminan kebebasan beragama, melainkan juga pengakuan bahwa setiap agama memiliki tata cara dan ketentuan peribadatan yang harus dihormati.
“Memahami makna toleransi tentu perlu kebijaksanaan. Toleransi itu ada tempatnya. Kalau maksud toleransi sampai masuk ke dalam aspek ibadah umat beragama masing-masing, tentu harus dipahami secara hati-hati,” ujarnya.
Ia menilai, ibadah haji merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, pelaksanaan ritual, bimbingan keagamaan, dan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kekhusyukan ibadah harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip keislaman.
“Toleransi kita antarumat beragama itu perlu dan kita sepakati. Tetapi berlaku adil juga. Pertanyaannya, toleransi itu ditempatkan di mana?” kata Mumu.
Jangan Abaikan Perasaan Umat Islam
Selain persoalan batas toleransi, Mumu menyoroti sensitivitas umat Islam terhadap wacana tersebut. Ia mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak umat Islam yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji.
Dalam situasi demikian, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan secara matang kebijakan mengenai perekrutan dan penempatan petugas haji.
Menurut Mumu, umat Islam masih memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengisi berbagai posisi pelayanan jemaah. Apalagi, petugas yang berhadapan langsung dengan jemaah idealnya memahami karakteristik ibadah haji, tata cara ritual, serta kebutuhan keagamaan orang-orang yang dilayaninya.
Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya kesenjangan pemahaman atau miskomunikasi apabila petugas yang menangani aspek keagamaan tidak memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai mengenai ibadah haji.
“Kenapa ruang tugas haji diberikan kepada umat nonmuslim, sementara umat Islam sendiri masih cukup untuk menjadi petugas yang memahami bagaimana memberikan pelayanan kepada jemaah haji?” ujarnya.
Meski demikian, Mumu tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama lintas agama dalam bidang pelayanan yang bersifat teknis dan nonritual. Misalnya, dukungan tenaga kesehatan, teknisi, transportasi, administrasi, maupun pelayanan pendukung lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan haji.
Ia menilai, aspek pelayanan teknis perlu dibedakan secara tegas dari tugas yang berkaitan dengan bimbingan rohani, pendampingan ritual, serta pelayanan keagamaan jemaah di Tanah Suci.
Namun, ia tetap berpandangan bahwa apabila tersedia sumber daya manusia muslim yang memenuhi kualifikasi, pemerintah sebaiknya memberikan prioritas kepada mereka untuk mengisi kebutuhan petugas haji.
Wamenhaj Diminta Perjelas Pernyataan
Mumu meminta Kementerian Haji dan Umrah tidak membiarkan pernyataan tersebut berkembang menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Ia mendorong Dahnil memberikan klarifikasi mengenai maksud, ruang lingkup, serta bentuk konkret pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan pelayanan haji.
Menurut dia, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang boleh bekerja dalam pelayanan publik, melainkan juga menyangkut sensitivitas keagamaan dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji.
Jika yang dimaksud adalah keterlibatan tenaga profesional nonmuslim pada pelayanan teknis di dalam negeri, pemerintah perlu menyampaikannya secara eksplisit. Begitu pula jika menyangkut pelayanan di Makkah dan Madinah, harus ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan, batas kewenangan, dan ketentuan yang menjadi landasannya.
“Kalau memang maksudnya untuk pekerjaan teknis, kesehatan, transportasi, atau administrasi yang tidak berkaitan dengan ritual ibadah, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menangkapnya sebagai pelibatan dalam urusan ibadah haji itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah semestinya lebih mengutamakan substansi kebijakan daripada membangun narasi toleransi yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.
Bagi Mumu, toleransi bukan ruang untuk saling memasuki wilayah keyakinan dan peribadatan masing-masing. Toleransi justru harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, memberikan ruang, serta menjaga hak setiap umat beragama untuk menjalankan ajarannya.
“Jadi, kami tegaskan, toleransi itu ada tempatnya. Jaga hati dan perasaan umat Islam. Jangan membuat pernyataan yang berpotensi memunculkan polemik dan kegaduhan di masyarakat. Mari bekerja sama dengan baik dan benar dalam mengelola manajemen penyelenggaraan ibadah haji umat Islam,” pungkasnya.
(Has/Red*)















