CILEGON, WILIP.ID – Terpilihnya kembali petahana sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Provinsi (MUPROV) VII periode 2026–2031 menuai keberatan dari KADIN Kota Cilegon.
Wakil Ketua KADIN Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi yang akrab disapa Cak Moel, melontarkan sejumlah kritik terhadap kepemimpinan KADIN Banten periode 2021–2026. Ia juga mempertanyakan proses penyelenggaraan MUPROV VII yang menurutnya perlu dievaluasi oleh KADIN Indonesia.
Cak Moel menilai kepemimpinan sebelumnya belum optimal dalam menjalankan fungsi organisasi, terutama pembinaan terhadap KADIN kabupaten/kota di Banten.
“Ketua KADIN Provinsi Banten gagal dalam mengelola organisasi dan memberikan pembinaan kepada KADIN kabupaten/kota. Dari sisi pembinaan, pengawasan, hingga dukungan organisasi, kontribusinya masih sangat minim,” kata Cak Moel, Selasa (3/11/2026) di Kantor KADIN Kota Cilegon.
Kritik berikutnya menyasar transparansi pengelolaan dana perimbangan dari penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN. Menurut dia, pembagian dana tersebut telah memiliki skema, yakni 60 persen untuk KADIN kabupaten/kota, 30 persen untuk provinsi, dan 10 persen untuk pusat.
Namun, ia mempertanyakan realisasi pembagian porsi 60 persen yang menjadi hak KADIN kabupaten/kota.
“Ketika anggota mengurus KTA, ada pembagian dana 60 persen untuk kabupaten/kota, 30 persen provinsi, dan 10 persen pusat. Persoalannya, bagian 60 persen itu belum diberikan secara maksimal. Kami mempertanyakan, dana tersebut sebenarnya dialokasikan ke mana?” ujarnya.
Tak berhenti pada persoalan pertanggungjawaban organisasi, Cak Moel juga mempersoalkan legalitas proses penyelenggaraan MUPROV VII. Ia menyebut terdapat persoalan administrasi terkait salah satu ketua Organizing Committee (OC) yang, menurut penelusurannya, tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan KADIN Provinsi Banten yang diterbitkan KADIN Indonesia.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KADIN Kota Cilegon untuk mempertanyakan keabsahan proses pemilihan melalui aklamasi.
“Menurut kami, ada persoalan prosedural yang harus diperiksa. Ketua OC tidak tercatat dalam SK kepengurusan KADIN Provinsi Banten. Karena itu, kami meminta KADIN Indonesia mengevaluasi hasil MUPROV ini. Apakah seluruh tahapan sudah sesuai prosedur atau justru terdapat cacat administrasi?” kata dia.
Selain itu, Cak Moel menyoroti dana partisipasi sebesar Rp2 miliar yang disebut menjadi salah satu persyaratan dalam pencalonan Ketua KADIN Provinsi Banten.
Ia meminta penggunaan dana tersebut diaudit oleh akuntan publik yang kredibel dan independen. Menurutnya, besaran dana itu harus disertai pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari sumber penerimaan hingga peruntukannya.
“Dana partisipasi Rp2 miliar itu harus diaudit oleh akuntan publik yang kredibel dan akuntabel. Harus jelas uang tersebut digunakan untuk apa, berapa realisasinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Bagi Cak Moel, persoalan ini bukan sekadar keberatan terhadap hasil pemilihan ketua. Lebih dari itu, ia menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan transparan, tertib secara administrasi, serta memberikan manfaat bagi seluruh KADIN kabupaten/kota.
Karena itu, KADIN Kota Cilegon meminta KADIN Indonesia turun tangan memeriksa hasil MUPROV VII, termasuk aspek prosedural dan pertanggungjawaban keuangannya.
(Has/Red*)















