Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas! DPRD Cilegon Siapkan Pansus Jamsostek

0-0x0-0-0#

CILEGON, WILIP.ID – DPRD Kota Cilegon berencana segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan guna memastikan program perlindungan bagi pekerja berjalan optimal dan tepat sasaran.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, H. Hidayatulloh, S.E., mengatakan pembentukan pansus tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program, terutama terkait ketepatan penerima manfaat.

“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan segera membentuk pansus terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap program ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Hidayatulloh, Senin 2 November 2026.

Menurutnya, penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengacu pada kriteria yang jelas. Dengan begitu, manfaat program benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh perlindungan sosial.

Ia menilai, pelaksanaan program yang sudah berjalan cukup baik perlu terus ditingkatkan, baik dari sisi cakupan penerima maupun kelompok pekerja yang mendapatkan perlindungan.

Sejumlah kelompok pekerja yang menjadi perhatian di antaranya komunitas nelayan, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja sektor informal lainnya.

“Yang sudah berjalan ini cukup baik. Tinggal bagaimana kita tingkatkan lagi, termasuk memperluas jumlah penerima manfaat dari komunitas nelayan, teman-teman Gojek, dan kelompok pekerja lainnya yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya.

Hidayatulloh juga menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut.

Dengan adanya payung hukum, pemerintah memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menentukan kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, hingga perluasan cakupan perlindungan. Sementara itu, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar direalisasikan.

“Kalau sudah ada payung hukumnya, tentu lebih kuat. Pemerintah punya landasan untuk melaksanakan, sementara DPRD juga bisa melakukan kontrol. Artinya, aturan dan kriteria yang sudah dibuat harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia berharap, implementasi perda tersebut tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko pekerjaan.

“Harapan kami, program ini bisa semakin luas manfaatnya. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(Has/Red*)