CILEGON, WILIP.ID – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum di Kota Cilegon menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak hanya mengandalkan operasi penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi yang efektif dan efisien agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Menurut Hafid, penertiban memang diperlukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Namun, tindakan di lapangan harus diikuti kebijakan yang mampu menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar membuat kawasan terlihat tertib untuk sementara waktu.
Jangan sampai pedagang ditertibkan hari ini, tetapi kembali berjualan di lokasi yang sama beberapa hari kemudian. Jika kondisi tersebut terus berulang, efektivitas pola penanganan PKL patut dievaluasi.
“Penertiban tentu harus dilakukan karena trotoar merupakan fasilitas publik yang hak penggunaannya harus dijaga. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi para pedagang agar mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” demikian pandangan Ahmad Hafid, Jumat (16/10/2026).
Penertiban Berulang, Efektivitas Kebijakan Dipertanyakan
Pemkot Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban PKL secara bertahap di sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan Kuang Yang dan Bonakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Namun, persoalan PKL tidak cukup diselesaikan melalui penindakan semata. Tanpa pemetaan masalah, penataan lokasi, dan pengawasan berkelanjutan, penertiban berisiko menjadi kegiatan rutin yang menguras sumber daya tanpa memberikan hasil jangka panjang.
Hafid menilai, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pendekatan yang selama ini dilakukan benar-benar efektif dalam mencegah pedagang kembali menggunakan trotoar dan fasilitas umum.
Sebab, keberhasilan penertiban bukan hanya diukur dari berapa banyak lapak yang dipindahkan atau dibongkar, melainkan juga dari kemampuan pemerintah mempertahankan ketertiban setelah operasi selesai.
Jika pedagang terus kembali ke lokasi semula, pemerintah perlu menelusuri penyebabnya. Apakah pengawasan belum optimal, penataan lokasi belum memadai, atau belum tersedia alternatif yang sesuai bagi pedagang yang terdampak?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar kebijakan tidak berhenti pada tindakan yang berulang, sementara persoalan mendasarnya tetap belum terselesaikan.
Pemkot Diminta Cari Solusi Efektif dan Efisien
Hafid mendorong Pemkot Cilegon memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merumuskan pola penanganan PKL yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah mendata pedagang dan memetakan titik-titik yang mengalami persoalan ketertiban. Dari data tersebut, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi masing-masing kawasan, tingkat gangguan terhadap pejalan kaki, serta kemungkinan penataan lokasi usaha.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena kebijakan disusun berdasarkan persoalan nyata di lapangan. Sementara dari sisi efisiensi, koordinasi dan perencanaan yang matang dapat membantu mengurangi kebutuhan operasi penertiban berulang yang menyita waktu, tenaga, dan anggaran pemerintah.
“Jangan sampai hari ini ditertibkan, besok atau beberapa hari kemudian pedagang kembali menempati trotoar. Kalau kondisinya terus berulang, berarti perlu ada evaluasi terhadap pola penanganannya,” demikian tanggapan Hafid.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap penertiban memiliki tindak lanjut yang jelas. Penataan lokasi berjualan yang memungkinkan, sesuai ketentuan dan kondisi lapangan, dapat dikaji sebagai bagian dari solusi. Namun, langkah tersebut harus didasarkan pada kajian, ketersediaan ruang, dan koordinasi antarinstansi, bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain.
Jangan Sampai Anggaran Habis untuk Penertiban Berulang
Persoalan PKL juga menyangkut efektivitas penggunaan sumber daya pemerintah. Ketika penertiban harus terus dilakukan di titik yang sama tanpa perubahan kondisi yang berarti, muncul kebutuhan untuk mengevaluasi hasil dan biaya penanganan tersebut.
Bukan berarti operasi penertiban harus dihentikan. Penegakan aturan tetap diperlukan ketika trotoar digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun, pemerintah perlu memastikan setiap tindakan menghasilkan perbaikan yang bertahan, bukan sekadar ketertiban sesaat.
Pengawasan yang terukur, pembagian tugas antar-OPD, serta evaluasi berkala dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kebijakan. Dengan demikian, tenaga petugas dan anggaran daerah dapat digunakan secara lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang. Bagi sebagian PKL, berdagang merupakan sumber penghidupan utama. Karena itu, solusi yang disiapkan sebaiknya tidak hanya menitikberatkan pada larangan, tetapi juga mengkaji pilihan penataan yang realistis dan sesuai aturan.
Ketertiban Kota Harus Memberikan Hasil Nyata
Hafid menegaskan, kepentingan masyarakat sebagai pengguna trotoar dan fasilitas umum tetap harus menjadi perhatian. Pejalan kaki berhak mendapatkan akses yang aman dan nyaman, sehingga fungsi trotoar tidak boleh hilang akibat aktivitas perdagangan.
Di saat yang sama, pemerintah dituntut mampu mengelola persoalan PKL secara proporsional. Ketegasan dalam menegakkan aturan harus berjalan beriringan dengan perencanaan yang matang dan solusi yang dapat diterapkan.
Bagi Pemkot Cilegon, tantangannya bukan sekadar menertibkan pedagang, melainkan memastikan kebijakan yang dijalankan benar-benar menyelesaikan persoalan.
Penertiban tanpa solusi berisiko melahirkan pekerjaan yang sama secara berulang. Sebaliknya, penertiban yang disertai perencanaan, pengawasan, dan evaluasi berpeluang menciptakan ketertiban yang lebih berkelanjutan.
Karena itu, Pemkot Cilegon perlu memastikan penanganan PKL tidak berhenti pada operasi di lapangan. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari trotoar yang kembali berfungsi, berkurangnya pelanggaran berulang, serta adanya kejelasan penataan bagi pedagang.
Pada akhirnya, kebijakan yang efektif dan efisien bukanlah kebijakan yang paling sering melakukan penertiban, melainkan kebijakan yang mampu menyelesaikan masalah dengan tepat sasaran, penggunaan sumber daya yang terukur, dan hasil yang dapat dipertahankan.
(Has/Red*)















