Agenda Pemerintah Cilegon Disorot, Wartawan Pertanyakan Transparansi Informasi Publik

Foto : Tangkapan layar yang beredar di kalangan wartawan menunjukkan agenda pimpinan Pemkot Cilegon dengan catatan 'bersifat rahasia' dan 'untuk tidak disebarluaskan'. Pesan ini memicu kritik soal transparansi informasi publik yang seharusnya terbuka untuk media dan masyarakat.

CILEGON, WILIP.ID – Transparansi agenda pemerintahan kembali jadi sorotan di Kota Cilegon. Sejumlah wartawan lokal mempertanyakan sikap Pemkot Cilegon yang dinilai menyembunyikan informasi kegiatan resmi, termasuk agenda penting Wali Kota dan DPRD pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dugaan adanya penyaringan informasi secara tertutup mencuat setelah hanya sebagian kecil jurnalis mengetahui jadwal kegiatan yang melibatkan pelantikan ASN hingga rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan. Informasi baru menyebar luas ke publik keesokan harinya, Jumat (18/7/2025), dan itu pun seperti “bocoran tak resmi”.

Rangkaian Agenda, Tapi Informasi Tersebar Terbatas

Agenda hari itu padat dan penting. Pukul 09.00 pagi, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di Aula Diskominfo. Lalu, dari pukul 10.00 hingga 13.00, DPRD Cilegon menggelar tiga rapat paripurna terkait Rancangan APBD Perubahan 2025. Masih di hari yang sama, pukul 14.00, Wali Kota dijadwalkan memberi arahan dalam pelatihan kewirausahaan di Ballroom The Royale Krakatau Hotel.

Namun, dari lima agenda tersebut, hanya sedikit awak media yang mengetahuinya lebih awal. Sebagian besar wartawan baru mendapatkan informasi lewat grup pesan internal, itu pun secara tidak resmi dan bersifat tertutup.

“Agenda Bersifat Rahasia” Picu Kecurigaan

Kecurigaan semakin menguat setelah beredar pesan internal yang menyatakan:

“Agenda harian pimpinan ini bersifat rahasia dan untuk tidak disebarluaskan kepada siapapun. Jika diperlukan adanya peliputan, untuk bisa di-filter terlebih dahulu.”

Pesan tersebut langsung memantik pertanyaan: siapa yang berhak menyaring? Atas dasar apa kegiatan yang menyangkut pelayanan publik, kebijakan anggaran, dan pelantikan ASN bisa dikategorikan “rahasia”?

Padahal, agenda-agenda itu masuk kategori informasi publik sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Wartawan pun menyayangkan jika ruang peliputan media justru dibatasi oleh pernyataan tertutup yang tak berdasar hukum.

Diskominfo Klarifikasi: “Tidak Ada yang Disembunyikan”

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (DiskominfoSantik) Cilegon, Agus Zulkarnain, akhirnya angkat suara. Ia membantah ada upaya menyembunyikan informasi agenda pimpinan.

“Punten kang, filter tersebut dimaksudkan apabila ada agenda pimpinan yang bersifat tertutup dan tidak harus untuk diliput,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).

Ia juga mengklaim, seluruh agenda pada dasarnya terbuka untuk diliput. “Note-nya belum sempat di-edit,” ujarnya menanggapi redaksi kata “rahasia” dalam pesan internal yang beredar.

Namun, klarifikasi itu dianggap tak cukup menenangkan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon, Hasidi, menilai pernyataan Diskominfo justru menambah daftar pertanyaan.

“Kenapa catatan ‘tidak untuk disebarluaskan’ itu bisa muncul? Apakah itu memang lazim? Dan berapa sering publik tidak mendapatkan akses ke agenda seperti ini?” ujarnya.

Transparansi Tak Bisa Dipilih-Pilih

Di era digital dan keterbukaan informasi, publik memiliki hak untuk tahu. Apalagi jika menyangkut agenda resmi pemerintah dan penggunaan anggaran publik. Menyaring informasi agenda seperti paripurna anggaran atau pelantikan ASN berisiko mempersempit ruang pengawasan publik.

Transparansi bukan cuma soal teknis distribusi informasi. Ini soal prinsip dasar demokrasi. Informasi publik tak boleh dikelola seperti dokumen internal perusahaan: disaring, ditutup, lalu dibocorkan belakangan.

Masyarakat dan media punya hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi. Ketertutupan justru bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya kecurigaan—dan pada akhirnya, merusak kepercayaan.

 

(Elisa/Red*)