CILEGON, WILIP.ID — Komitmen pemberantasan narkotika kembali diuji. Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon terseret dalam kasus peredaran sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin (13 April 2026), Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Ini hasil laporan masyarakat, dan kami tindak lanjuti dengan cepat. Dari tangan tersangka MA, kami mengamankan barang bukti sekitar 50,19 gram sabu dalam satu pengungkapan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali memperoleh narkotika sejak Februari. Jika ditotal, jumlah sabu yang berhasil dikumpulkan mencapai kurang lebih 150 gram.
Yang mengejutkan, peredaran barang haram tersebut dilakukan di luar lingkungan kerja, menyasar lingkaran pertemanan dekat tersangka. Meski begitu, fakta bahwa pelaku berstatus ASN menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Polisi kini masih terus mendalami jaringan yang terlibat. “Kasus ini masih bergulir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Dari sisi ekonomi kejahatan, bisnis ilegal ini tergolong menggiurkan. Dalam satu paket kecil, pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Namun di balik itu, dampak sosialnya jauh lebih besar.
Dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh empat orang, maka dari barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan sekitar dua ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan tidak akan ada toleransi terhadap ASN yang terlibat narkotika. Ia menegaskan, sanksi berat hingga pemberhentian menanti jika terbukti bersalah di pengadilan.
“Kalau terbukti di persidangan, potensinya bisa sampai pemberhentian. Ini kategori pelanggaran berat,” katanya.
Robinsar juga menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang. Meski belum dirinci ke publik, ia memastikan upaya pencegahan dan penindakan akan berjalan beriringan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ASN, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ini harus diberantas bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi. Di tengah tuntutan profesionalisme dan integritas, keterlibatan ASN dalam narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Langkah tegas aparat dan pemerintah kini diuji: apakah mampu memutus rantai peredaran, atau justru membuka fakta bahwa persoalan ini jauh lebih dalam dari yang terlihat.
(Has/Red*)















