CILEGON, WILIP.ID – Enam organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Cilegon (FMC) resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kota Cilegon, Senin, 12 Agustus 2025. Melalui sebuah surat resmi, mereka meminta data menyeluruh terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaannya dalam beberapa tahun anggaran terakhir.
Permohonan itu diteken oleh sejumlah organisasi, antara lain Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Cilegon, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cilegon, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Gerakan Mahasiswa Al Khairiyah (GEMMA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon.
FMC secara khusus meminta tiga hal utama:
1. Dokumen Pokir DPRD Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan usulan tahun 2025–2026, yang memuat nama pengusul, jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta besaran anggaran.
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pokir Tahun Anggaran 2022 dan 2023, termasuk dokumentasi dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3. Penjelasan rinci tentang mekanisme perencanaan Pokir, penyusunan, hingga sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam keterangan tertulis, FMC menekankan bahwa permohonan ini adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Mereka mengutip sejumlah payung hukum sebagai dasar permintaan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Komisi Informasi dan Permendagri yang mengatur perencanaan pembangunan daerah.
“Permohonan ini kami ajukan atas dasar kesepakatan para pimpinan organisasi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Cilegon. Kami berharap DPRD Cilegon merespons dengan cepat dan terbuka demi kepentingan publik,” tulis FMC dalam pernyataan resminya.
FMC juga memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus 2025 kepada DPRD Cilegon untuk menanggapi permohonan tersebut, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tenggat itu bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, yang menurut mereka menjadi momentum tepat untuk menegaskan kembali semangat transparansi dan demokrasi.
Lebih jauh, FMC berharap keterbukaan informasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya budaya pengawasan publik yang lebih kuat. Mereka menilai, tanpa partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda, potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik akan terus mengintai.
“Setiap rupiah yang dianggarkan melalui Pokir seharusnya berdampak langsung bagi rakyat. Karena itu, penting bagi publik untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujar salah satu perwakilan FMC saat ditemui usai menyerahkan surat.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.
(Elisa/Red*)
FMC, PokirCilegon, LPJDPRD, TransparansiPublik, MahasiswaCilegon, DPRDCilegon, KeterbukaanInformasi, CilegonBerbenah, AnggaranRakyat, KontrolSosial















